Jakarta, Gontornews — Dr H Abdul Choir Ramadhan SH MH yang merupakan anggota bidang perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkeyakinan, kasus penistaan al-Qur’an dan ulama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pendapat ini berdasarkan analisis hasil bedah perkara yang dilakukan Polri dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli, Selasa (15/11).
Menurut ahli hukum MUI tersebut, ada beberapa hasil analisis gelar perkara kasus yang menjerat Ahok.
Pertama, mayoritas Ahli Pidana menyatakan telah terjadi perbuatan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a KUHP.
Kedua, hanya 1 Ahli Pidana yang menyatakan Pasal 156a KUHP bersifat kumulatif.
Ketiga, Ahli Agama dan Ahli Bahasa memiliki nilai kesesuaian serta mendukung unsur Penodaan.
Keempat, saksi fakta berkesuaian dengan bukti Video.
Kelima, bukti Labfor sangat mendukung, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE akan dihapuskan.
Keenam, bukti Surat (Fatwa MUI) adalah Sah dan memperkuat Alat bukti.
Dengan demikian para Penyidik berkeyakinan dan menyimpulkan adanya perbuatan pidana berupa Penodaan terhadap Agama. “Oleh karena itu, akan ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” tegasnya kepada Gontornews.com, Rabu (16/11).
Untuk informasi, rencananya, Bareskrim Polri akan mengumumkan hasil gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok di Mabes Polri hari Rabu (16/11). [Ahmad Muhajir/Rus]



















