Jakarta, Gontornews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar konsinyering dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna membahas tentang masalah dan isu-isu terkini tentang pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS). Masalah dan isu aktual seputar penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS dipandang perlu dilakukan untuk koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Fatwa Majelis MUI dalam kewenangannya untuk mendapatkan pandangan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid pada 20-22 September 2021 ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan arahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dari Komisi Fatwa MUI tentang permasalahan yang dihadapi BAZNAS. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad, MA, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof Dr. H. Nizar, M.Ag, para Pimpinan BAZNAS RI, Jajaran Direksi, Sekretaris, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. H. Hasanuddin AF., MA, Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA, KH Hamdan Rasyid, KH Abdul Halim, KH Abdul Muiz Ali, KH Arwani Faishol, KH Mahbub Maafi.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad, MA menambahkan BAZNAS sering dihadapkan pada situasi saat ini yang cukup kompleks, sehingga dibutuhkan inovasi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan juga berdampak signifikan dalam mentransformasi mustahik menjadi muzaki.
“BAZNAS berupaya untuk berpegang pada prinsip tiga utama, yaitu; kecocokan menurut syariah, kecocokan dalam peraturan perundang-undangan, dan kecocokan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu penerapan sesuai syariah adalah mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI agar tetap tetap berada pada jalur yang diperbolehkan dalam pengelolaan zakat,” ujar Prof Noor.
Oleh karena itu, lanjut Prof Noor, sangat penting bagi BAZNAS untuk mendapatkan pedoman atau fatwa syariah dari MUI dalam menyikapi isu-isu kontemporer dapat mengelola zakat sehingga BAZNAS melakukan inovasi dalam pengelolaan zakat dengan landasan hukum syariah yang kuat.”Kami berharap melalui koordinasi dengan Komisi Fatwa MUI ini BAZNAS dan pandangan dari MUI dalam menyikapi isu-isu kontemporer dalam pengelolaan dana ZIS agar BAZNAS dapat menjalankan program-program pengumpulan dan zakat dengan dasar hukum syariah yang jelas serta dapat dipermudah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof Dr. H. Nizar, M.Ag menyampaikan apresiasi dan dukungan untuk kegiatan ini. Hal ini telah sesuai dengan rencana strategi Kementerian Agama 2020-2025 khususnya dalam meningkatkan optimalisasi potensi zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. “Kegiatan konsinyering ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin dan berkala sehingga terbangunnya pola sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS dan Majelis Ulama Indonesia. Dalam hal sinergi setidaknya ada 2 aspek yang harus dibangun,” ujar Nizar.
Dua aspek tersebut, Nizar menjelaskan, pertama terkait pengusulan fatwa. Hal ini penting mengingat banyaknya inovasi dan kontribusi zakat tidak hanya dalam pelaksanaan ibadah wajib namun meluas hingga pemanfaatan ekonomi dengan membantu masyarakat duafa, miskin dan menyejahterakan masyarakat.
“Kedua, perlunya bersinergi bersama dalam mendorong peningkatan literasi zakat di masyarakat. Karena berlandaskan kajian Kementerian Agama dan BAZNAS 2020 bahwa tingkat literasi zakat Indonesia masih tergolong menengah. Sehingga hal ini menjadikan sebab masih rendahnya potensi zakat yang ada,” urai Nizar.
Ia berharap, “Semoga sinergi bersama Kementerian Agama, BAZNAS dan Majelis Ulama Indonesia dapat mendorong Gerakan Zakat untuk mengoptimalkan tata kelola zakat untuk kemaslahatan umat.” []






















