Bogor, Gontornews – Islam tidak mempersulit umatnya untuk menikah. Bahkan mempermudah. Namun, umat Islam sendirilah yang seringkali mempersulit pernikahan. Misalnya, menetapkan mahar (mas kawin) yang mahal atau menggelar pesta pernikahan secara berlebihan. “Bahkan tak sedikit menggelar pesta pernikahan dengan cara berhutang,” ujar Rektor Institut Agama Islam Tazkia Bogor, Assoc. Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc, CFP, dalam kuliah online yang digelar oleh International Institute of Islamic Thought (IIIT), melalui aplikasi Zoom, Rabu (22/9/2021).
Murniati kemudian mengutip sejumlah hadis yang mengajarkan bahwa Islam tidak mempersulit pernikahan. Antara lain hadis yang menyebutkan: “Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah” (HR Abu Daud No. 1808); “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR Ahmad No. 24595); Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang wanita dengan seorang lelaki dengan mahar hafalan Qur’an (HR Bukhari No. 5422; HR Nasa’i No. 3287; HR Darimi No. 2104).
Karena itu, papar Murniati, umat Islam jangan mempersulit pernikahan. Memberikan mahar di luar kemampuannya, atau menggelar pesta pernikahan secara mewah dengan cara berhutang. Akibatnya pasangan yang baru menikah terlilit hutang. “Banyak percekcokan berawal dari ketidakmampuan pasangan mengelola keuangan. Bahkan perceraian kerap kali terjadi akibat urusan finansial ini,” paparnya dalam kuliah bertajuk “Konsep Al-Kasb dalam Pernikahan”.
Pendiri Sakinah Finance itu menuturkan, pesta pernikahan mesti diadakan sesuai dengan kemampuan finansial calon pasangan dan keluarganya. “Tidak perlu mengada-ada atau berlebihan dalam pernikahan, karena esensi dari pesta pernikahan yaitu menyiarkan kabar pernikahan dan berbagi kegembiraan,” papar Murniati.
“Allah tidak melihat dari jumlah tamu yang datang, hidangan, dan sebagainya. Tapi Allah melihat ketakwaan kita, bagaimana kita menjalankan sunnah Rasul dalam berkeluarga,” jelas peraih gelar PhD Akuntansi Syariah, University of Glasgow, UK, itu.
Murniati kemudian menyebutkan sejumlah praktik pesta pernikahan yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW yang kerap terjadi di masyarakat. Misalnya, makanan berlebihan dan banyak yang terbuang atau makan sambil berdiri.
Karena itu, lanjutnya, setiap calon pasangan harus merencanakan pernikahannya. Termasuk dalam hal pembiayaan pernikahan dan membuat perencanaan keuangan sebelum menikah. “Anggaran sederhana dapat diupayakan, misalnya dengan mengirim undangan digital,” kata perempuan yang pernah dinobatkan sebagai salah satu “Wanita Paling Berpengaruh dalam Bidang Keuangan Syariah oleh Cambridge IFA” itu.[]