Jakarta, Gontornews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan sosialisasi tata cara permohonan rekomendasi izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) kepada para pengelola LAZ di berbagai daerah yang telah atau akan habis masa izinnya.
Sosialisasi yang dilakukan secara daring, Senin (17/4/2023), bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara permohonan rekomendasi izin pembentukan dan pembukaan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai Peraturan BAZNAS RI No. 3 Tahun 2019.
Sekretaris Utama BAZNAS RI, Dr. Muchlis M. Hanafi, Lc. MA., menyampaikan, Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menandai era kebangkitan zakat, di mana pengelolaan zakat secara nasional dimandatkan kepada BAZNAS.
“Undang-undang ini untuk efektivitas pengelolaan zakat serta menguatkan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia, termasuk juga Peraturan BAZNAS RI No. 3 Tahun 2019 tentang pemberian izin LAZ,” kata Muchlis.
Menurutnya, arah undang-undang ini sudah sesuai dengan ketentuan syariat, di mana zakat sebagai lembaga penjamin sosial yang pertama kali dikenal dalam sejarah. Namun, imbuhnya, banyak unsur masyarakat yang belum memahami regulasi ini dengan baik.
Muchlis menegaskan, izin LAZ dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, namun salah satu syaratnya adalah rekomendasi dari BAZNAS. “Sehingga muncul persepsi bahwa BAZNAS dianggap mempersulit lembaga zakat lainnya,” ujarnya.
Dia berharap, dengan sosialisasi ini bisa meluruskan persepsi yang salah di masyarakat tentang BAZNAS. “Jangan ada syak wasangka. Kita sedang bersama-sama menjalankan amanat undang-undang,” tandas Muchlis.
Pimpinan BAZNAS Bidang Koordinasi Nasional, KH. Achmad Sudrajat mengajak kepada LAZ untuk mengikuti tata kelola zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAZNAS, kata Kiai Ajat, selalu terbuka terhadap pertanyaan terkait zakat mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan dan lain-lain.
“Lakukan koordinasi dengan BAZNAS. Jangan bertanya pada orang lain, atau forum-forum lain. Tanyakan kepada lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah agar tidak salah tafsir,” ujar Kiai Ajat kepada peserta sosialisasi.
Kiai Ajat berharap, ke depan komunikasi antara BAZNAS dan LAZ maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bisa terjalin lebih baik lagi.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad berkesempatan membuka acara sosialisasi ini. Noor mendorong agar LAZ dan UPZ bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita terus mendorong itu, karena potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai Rp327 triliun bahkan lebih,” ujarnya.
BAZNAS, kata Noor, mendorong LAZ yang masih lemah untuk dilakukan penguatan, memberikan arahan bagaimana pengumpulan dan pendistribusian seharusnya dilakukan.
“BAZNAS menyadari bahwa LAZ yang efektif itu sangat penting agar pengumpulan zakat, infak dan sedekah menjadi optimal,” ujarnya.
Pemaparan tata cara permohonan rekomendasi izin LAZ disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI, Mulya Dwi Harto. []