Jakarta, Gontornews — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah menyusun peraturan untuk optimalisasi pengumpulan zakat dengan salah satu turunannya yaitu Peraturan Ketua Baznas soal UPZ yang masih dalam bentuk rancangan. Peraturan itu juga akan melengkapi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 soal zakat.
Ketua Umum Baznas Bambang Sudibyo menjelaskan, melalui peraturan ini nantinya setiap karyawan Muslim dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian wajib menyetorkan zakatnya ke UPZ yang dibentuk di masing-masing unit.
“Sesuai undang-undang, nantinya para mereka ini akan wajib berzakat. Bisa untuk tidak menunaikannya dengan meminta surat keberatan membayarkan zakat Baznas dari atasannya,” ujarnya.
Bambang menilai, optimalisasi pengumpulan zakat menilik potensinya yang besar. Rata-rata pertumbuhan pengumpulan zakat mencapai angka 20,86 persen setiap tahunnya. Lewat kajian Baznas, IPB dan IRTI-IDB menyebutkan potensi zakat pada 2011 adalah Rp 217 triliun.
Namun pengumpulannya hanya sekitar satu persen saja. Artinya, ujar Bambang, potensi zakat dari masyarakat yang besar itu belum tergarap dengan baik maka diperlukan inovasi dan instrumen salah satunya lewat pembentukan payung hukum yang pasti.
Pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan instansi pemerintah ini nantinya akan mendorong kewajiban PNS/TNI/Polri untuk membayar zakat lewat Baznas.
“Saat ini kami sedang melakukan uji publik rancangan peraturan UPZ untuk mendorong pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar,” terangnya dilansir antara.
UPZ sendiri merujuk pada unit pengumpul zakat di bawah koordinasi Baznas yang berada di sejumlah tempat seperti instansi pemerintah atau masjid. Jika peraturan soal UPZ sudah selesai maka akan ada UPZ di lingkungan kementerian atau lembaga negara yang akan mengumpulkan zakat di suatu unit. [Ahmad Muhajir/Rus]




















