Jakarta, Gontornews — Rencana pemerintah akan memungut zakat dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menuai pro dan kontra di masyarakat.
Mengenai pro dan kontra pengumpulan zakat ASN Sekjen Badan Amil Zakat Nasional itu Jaja Jaelani mengatakan pihaknya masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Menurutnya, jika ada fatwa MUI soal zakat ASN, maka ada yang menjadi pijakan untuk memberlakukan peraturan zakat bagi pegawai negara.
Namun, peraturan tentang zakat ASN ini, masih dibahas di internal MUI. “Kami menunggu,” katanya usai konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional BAZNAS 2018 di Jakarta.
Saat ini, kata dia, BAZNAS bekerjasama dengan unsur pemerintah, lembaga amil zakat dan pihak terkait melakukan komunikasi dan diskusi terkait zakat ASN. [Muhammad Khaerul Muttaqien]