Jakarta-Gontornews — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan dari hasil perundingan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan digelar besok, Selasa (28/2).
“Direncanakan hadir dua orang. Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama. Satu lagi Abdul Chair sebagai ahli pidana. Kan kemarin majelis bilang ada lima orang lagi yang belum. Jadi Jaksa menentukan,” kata Hasoloan di Jakarta, Ahad (26/2).
Menurut Hasoloan, surat pemanggilan kepada dua orang saksi tersebut sudah dikirimkan. “Kita berharap hadir. Untuk pastinya lihat Selasa, sudah dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Abdul Chair merupakan ahli Hukum Pidana serta anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat. Sementara Habib Rizieq Shihab merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sekaligus salah satu bagian dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Dalam beberapa sidang terakhir, tim penasihat hukum Ahok selalu menolak keterangan saksi ahli agama Islam yang memiliki kaitan dengan MUI. Penolakannya adalah dengan tidak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan JPU.
Alasan penolakan tim penasihat hukum Ahok karena MUI yang mengeluarkan produk sikap keagamaan terhadap ucapan Ahok yang terdapat unsur penistaan agama, sehingga dianggap tidak akan objektif saat memberikan keterangan. [Fathurroji/Rus]