Jakarta-Gontornews — Anggota Komisi III DPR-RI Romo Raden Syafii menegaskan bahwa seruan mengajak orang untuk memilih pemimpin seiman dalam kontestasi Pilkada dilindungi oleh konstitusi negara.
“Menyampaikan kewajiban memilih pemimpin Muslim itu dilindungi oleh Pancasila dan UUD 1945,” kata Romo saat berbicara dalam Majelis Taqarub Ilallah bertema “Indahnya Jakarta Tanpa Penista Agama” di Tebet, Jakarta, Ahad (26/2).
Lebih jauh Romo menjelaskan, memilih pemimpin Muslim adalah bagian dari Ibadah. Sehingga, menyerukan larangan memilih pemimpin kafir bagian dari kebebasan beragama yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan UU HAM tahun 1999.
“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menaungi agama-agama di Indonesia. Kemudian ini diperjelas di Undang-Undang Dasar Negara kita bahwa negara menjamin penduduk Indonesia untuk beribadah dan beragama menurut kepercayaannya,” jelasnya.
Romo mengajak masyarakat Muslim untuk menyosialisasikan persoalan ini. Karena, opini yang beredar seakan-akan menyeru kewajiban memilih pemimpin adalah kriminal.
“Kita harus berani menyerukan hal ini, karena ini dilindungi oleh undang-undang, bukan salah. Sampaikan itu dengan penuh keberanian,” tegasnya.
Romo juga meminta masyarakat agar melaporkan oknum aparat kepada institusinya bila didapatkan melarang dan menangkap orang Islam yang mengajak memilih pemimpin Muslim atau menyerukan larangan memilih pemimpin kafir.
“Laporkan ke atasannya, atau nanti laporkan ke Komisi III DPR, karena ini dilindungi oleh undang-undang,” tandasnya. [Fathurroji/Rus]