Jakarta, Gontornews — Tahun 2016 Pemerintah Indonesia akan beberapa kali melakukan pelelangan sukuk. Melalaui Kementerian Keuangan, pemerintahan berencana melelang sukuk negara pada Selasa (19/4) besok.
Siaran Pers Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menjelaskan, guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016 ini pemerintah akan melelang sukuk seri SPN-S dan SBSN PBS berbasis proyek (Project Based Sukuk) pada hari esok. Seri SPN yang akan dilelang adalah SPN-S 06102016 yang akan jatuh tempo pada 6 Oktober 2016 dengan imbalan diskonto, dan under lying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Sementara itu, seri PBS yang akan dilelang ada 4 seri.
Â
Pertama, Sukuk Negara seri PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 dengan imbalan 8,25 persen. Kedua, Sukuk Negara seri PBS009 yang jatuh temponya pada 25 Januari 2018 dengan tingkat imbalan 7,75%. Ketiga, Sukuk Negara seri PBS011 yang akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan tingkat imbalan 8,75%. Serta Sukuk Negara seri PBS012 yang akan jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan tingkat imbalan 8,875%.
Underlying asset dari keempat seri Sukuk Negara PBS tersebut adalah proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 ini. Penerbitan Sukuk Negara seri SPN-S 06102016 menggunakan akad ijarah sale and lease back. Sedangkan seri PBS006, PBS009, PBS011dan PBS012 menggunakan akad ijarah asset to be leased. Lelang keempat Sukuk Negara tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Adapun lelangnya sendiri bersifat terbuka dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Bertindak sebagai penerbit SBSN-SBSN di atas adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk meneribitkan SBSN. (Erul)