Jakarta, Gontornews — PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk telah menghimpun uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak dalam program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebesar Rp 7,6 triliun lebih selama tiga bulan pertama penerapan program tersebut.
Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan baik di BNI maupun anak perusahaannya. Demikian Corporate Secretary BNI Kiryanto menjelaskan perkembangan pelaksanaan tax amnesty di BNI hingga 30 September 2016 melalui siaran pers yang disampaikan kepada media di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.
Uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah selanjutnya disetorkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty atau periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016, terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran uang tebusan melalui BNI dengan nilai Rp 7,6 triliun.
“Adapun dana repatriasi atau harta yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam denominasi baik dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar singapura, maupun dolar Australia dengan nilai setara lebih dari Rp 780,6 miliar,” katanya.
Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui sejumlah anak perusahaan BNI yang mencapai sekitar Rp 71 miliar baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai Gateway maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah.
Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat 49 transaksi Dana Repatriasi melalui BNI. Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.
Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, realisasi rax amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan memuaskan karena pada Periode I sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut.
“Pada Periode I, pemerintah memberikan tarif uang tebusan terendah yaitu 2 persen dari harta bersih bagi harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau harta yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan di dalam negeri,” kata Kiryanto. (Muhammad Khaerul Muttaqien)























