Jakarta, Gontornews — Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) menggandeng asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta beberapa marketplace untuk mengawasi peredaran produk obat-obatan dan makanan yang tidak terdaftar di BPOM.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini dibuat untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui pembinaan merchant, pelapak, atau mitra marketplacei yang didominasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
βPenjualan obat dan makanan secara daring memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk ilegal,β ungkap Penny K Lukito dalam keterangan persnya, Kamis (17/10).
βDiharapkan melalui kegiatan pembinaan UMKM ini dapat menghasilkan produk unggulan yang mampu berkompetisi baik di pasar domestik maupun internasional,β tambahnya.
Bagi BPOM, marketplace merupakan sarana bisnis sekaligus sebagai sarana informasi yang bertanggungjawab untuk mengawasi peredaran obat dan makanan yang belum terdaftar di BPOM. Penny pun meminta kepada masyarakat untuk dapat membantu pemerintah, dalam hal ini BPOM, untuk melawan segala bentuk peredaran dan kejahatan obat dan makanan ilegal.
βSaya percaya kita dapat berkomitmen dan bergerak bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk dan informasi yang benar dan tepat. Masyarakat dan konsumen yang cerdas menjadi benteng kekuatan melawan berbagai bentuk peredaran dan kejahatan obat dan makanan ilegal,β sambung Penny.
Dalam memperkuat pengawasan, Badan POM juga telah menyusun rancangan Peraturan Badan POM yang mengatur peredaran Obat dan Makanan secara daring. Peraturan ini mencakup aspek pencegahan dan penindakan dengan mekanisme business to consumer.
Mekanisme bussiness to consumer dimaksudkan pula sebagai mekanisme pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai ke konsumen, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Adanya peraturan atas peredaran Obat dan Makanan secara daring ini, secara langsung, juga mewajibkan pemilik situs jual beli untuk menyeleksi produk yang akan dijual dalam kanal mereka.
Dalam rancangan aturan Badan POM tentang Peredaran Obat dan Makanan secara daring disebutkan bahwa jenis produk yang diatur peredarannya antara lain obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Khusus untuk obat, peredaran secara daring hanya dapat dilaksanakan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan apotek.
Badan POM mengapresiasi kerja sama dengan idEA dan marketplace yang selama ini telah berjalan dengan baik, dengan harapan marketplace responsif dan kooperatif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan Badan POM.
βAdanya kerja sama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan koordinasi, baik dalam upaya pemberantasan maupun pencegahan peredaran produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan,β tutup Kepala Badan POM dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh sejumlah platform marketplace seperti Bukapalak,Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc tersebut. [Mohamad Deny Irawan]




















