Jakarta, Gontornews— BRI Syariah dinilai sukses mengelola sukuk negara (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN). Hal itu berdasarkan surat resmi Kementerian Keuangan RI kepada BRI Syariah yang menyatakan apresiasi bahwa BRI Syariah mampu mengelola rekening khusus dengan baik sesuai aturan.
Direktur Utama Bank BRI Syariah Moch. Hadi Santoso mengungkapkan kesyukurannya karena lembaga keuangan syariah yang dipimpinnya telah mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu RI terkait pengelolaan rekening khusus SBSN tersebut.
“Alhamdulillah BRI Syariah mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu RI atas pelaksanaan pengelolaan rekening khusus SBSN di bank syariah” katanya, di Jakarta, belum lama ini.
BRI Syariah, kata dia, dinyatakan sebagai satu-satunya bank yang tidak dikenakan denda RTGS. “BRI Syariah telah siap mendukung implementasi pemerintah dalam mengembangkan perekonomian khususnya ekonomi syariah terutama dalam mendorong dan memajukan pembangunan di Indonesia,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap dapat memberikan layanan yang optimal dalan pelayanan penerimaan negara. Seperti diketahui, sebagai upaya untuk merespons kemajuan teknologi khususnya di dunia perbankan dan umumnya memberikan kemudahan bagi nasabahnya, BRI Syariah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk menjadi salah satu bank pengelola rekening khusus Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SBSN atau sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sebagian sumber pembiayaan untuk mendanai pembangunan adalah bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).[Muhammad Khaerul Muttaqien]





















