Jakarta, Gontornews — Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia (BWI) Hendri Tanjung menilai, potensi dana infaq, zakat maupun sedekah akan lebih fleksibel jika disalurkan melalui lembaga pembiayaan syariah untuk pemberdayaan ekonomi umat dibandingkan wakaf.
Hendri mengatakan hal tersebut karena pengelolaan wakaf berbeda dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LMKS). Sehingga Bank Wakaf Mikro (BWM) bukanlah lembaga wakaf, tapi LKMS.
“Itu ada badan hukumnya. Kalau Bank Wakaf belum ada, tapi LKMS ada. Ini LKMS bermerek Bank Wakaf Mikro (BWM). Kalau bicara wakaf banyak sekali perbedaan istilah dan sejumlah hal yang harus dipenuhi,” ujar Hendri di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hendri menerangkan, ketika berbicara lembaga wakaf maka lembaga itu harus dikelola nazhir. “Nazhir itu bisa berupa perorangan, organisasi, badan hukum yang menerima harta wakaf lalu mengelolanya serta mengembangkannya. Jadi hartanya harta wakaf,” katanya seperti dikutip Antara. [Muhammad Khaerul Muttaqien]






















