pesanan-majalah-edisi-khusus
35 °c
Pecenongan
Wed
Thu
Tuesday, 18 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Catatan Kritis PKS atas RUU P-KS

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
30 January 2019
in Nasional
0
Fraksi PKS Instruksikan Gaji Anggota untuk Korban Gempa Sulteng

Jakarta, Gontornews – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI angkat bicara perihal penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). F-PKS yang diwakili oleh sebagai Pimpinan Panja RUU P-PKS Komisi VIII DPR RI  Iskan Qolba Lubis memberikan beberapa catatan perubahan dalam naskah rancangannya.

“Berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR-RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Usul DPR-RI, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui dengan perubahan,” kata Iskan di Jakarta, Selasa (29/01/2019).

Fraksi PKS, ungkap Iskan, mengajukan empat poin perubahan yang dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut. Perubahan pertama adalah pergantian nomenkaltur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’.

“Perubahan ini bermaksud agar ada batasan yang tegas perihal unsur-unsur tidak pidana, kami beranggapan nomenklatur kejahatan seksual lebih sesuai untuk digunakan dibandingkan kekerasan seksual, pertimbangan selanjutnya untuk menjaga konsistensi penggunaan istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menggambarkan objek yang sama,” ungkap Iskan.

BACA JUGA

Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

JK: GIHES 2026 Bisa Jadi Roadmap Pendidikan Nasional

GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

BAZNAS dan PP PERSIS Perkuat Kerjasama Program Strategis

Penggunaan nomenkaltur yang konsisten menurut Iskan menjadi penting agar RUU P-KS ini dapat berkorelasi dengan perundang-undangan lainnya. Hal ini, lanjut Iskan, juga untuk mendorong agar RUU tersebut dapat diaplikasikan secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyusunan Undang-undang dimaksud harus dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian agar upaya penghapusan terhadap kejahatan seksual tidak hanya dirumuskan secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara implementatif. Mengingat materi muatan yang dimaksud dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kejahatan Seksual ini bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka perlu dilakukan sinkronisasi misalnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Perubahan kedua yang diajukan oleh F-PKS adalah perubahan definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Iskan menuturkan definisi yang dirumuskan dalam RUU P-KS ini masih ambigu sehingga menimbulkan keraguan, kekaburan, dan ketidakjelasan.

“Ketidakejalasan definsi ini dalam kontruksi hukum sangat menyulitkan sehingga akan rawan kriminalisasi ke depannya. Dengan demikian, Fraksi PKS mengajukan usulan definisi menjadi sebagai berikut: “Kejahatan Seksual adalah setiap perbuatan seksual terhadap tubuh dan fungsi reproduksi, secara paksa, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, bahkan kehilangan nyawa,” tutur Iskan.

Perubahan ketiga yang disoroti oleh Fraksi PKS berkaitan dengan peran pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual. Diantaranya menurut Iskan adalah dengan mewajibkan kepada pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran ilegal narkotika dan psikotropika, serta minuman keras sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pencegahan kejahatan seksual.

Terakhir, F-PKS mengajukan untuk menambahkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-undang tersebut.

“Ketaatan terhadap ajaran Agama yang dianut dapat menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa. Hal ini sejalan pula dengan maksa filosofis Sila ke-2 Pancasila yang dijiwai oleh Sila ke-1. Oleh karena itu, FPKS mengusulkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dimasukan dalam Pasal 2 RUU,” tegasnya.

Secara pribadi Iskan menambahkan, kelemahan RUU P-KS ini adalah memberikan ruang bagi tindakan imoral selama dalam koridor tidak ada paksaan seperti perilaku zina, penyimpangan seksual dan aborsi.

“Kelemahan RUU P-KS memberi ruang bagi kebebasan perzinaan, perilaku dan penyimpangan seksual lain. Termasuk berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi selama tidak ada paksaan. Selain itu bentuk mengatur pakaian perempuan sebagai bagian dari moral akan dianggap kekerasan seksual. Ruh Indonesia harus masuk dalam RUU ini sehingga tidak ada tafsir harfiah yang tidak selaras nilai-nilai Indonesia,” papar dia.[DJ]

Share33Tweet21Send
Previous Post

Tokoh NON MUSLIM Peduli ISLAM: Akidah Yang Tertukar?

Next Post

MIUMI: Jangan Jadikan Islam Pendorong Mobil Mogok Jelang Pemilu

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

Jumat yang Mengetuk Pintu Persaudaraan

16 August 2026
Ujian Tulis Awal Tahun Resmi Dimulai di Pondok Modern Al-Imtinan Putri Riau

Ujian Tulis Awal Tahun Resmi Dimulai di Pondok Modern Al-Imtinan Putri Riau

15 August 2026
Jika Tujuh Kata Piagam Jakarta Tidak Dihapus: Tinjauan Filosofis, Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Moralitas Bangsa dan Tata Kelola Negara

Jika Tujuh Kata Piagam Jakarta Tidak Dihapus: Tinjauan Filosofis, Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis terhadap Moralitas Bangsa dan Tata Kelola Negara

16 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Elite Intelektual dan Masa Depan Bangsa: Refleksi atas Taklimat Presiden

Adab Ilmu

25 January 2026
Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

0
Indonesia Siap Ladeni ‘Perang Dagang’ Amerika Serikat

JK: GIHES 2026 Bisa Jadi Roadmap Pendidikan Nasional

0
Sistem Perguruan Tinggi Pesantren

Sistem Perguruan Tinggi Pesantren

0
GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

0
Bersyukur dan Cobaan (Bagian Ketiga)

Bersyukur dan Cobaan (Bagian Ketiga)

0
Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

Ketua MPR RI Dukung Penyelenggaraan GIHES 2026

18 August 2026
Indonesia Siap Ladeni ‘Perang Dagang’ Amerika Serikat

JK: GIHES 2026 Bisa Jadi Roadmap Pendidikan Nasional

17 August 2026
GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

GIHES 2026 Dorong Inisiatif Pendidikan Islam Holistik Lintas Negara

17 August 2026
Sistem Perguruan Tinggi Pesantren

Sistem Perguruan Tinggi Pesantren

17 August 2026
Bersyukur dan Cobaan (Bagian Ketiga)

Bersyukur dan Cobaan (Bagian Ketiga)

17 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Repost from @hilabiyus Keluarga Besar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, mengucapkan:Selamat dan Sukses atas Peringatan Satu Abad (100 Tahun) Pondok Modern Darussalam Gontor (1926–2026).Apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi tanpa henti Gontor dalam mencetak generasi emas Islam yang berakhlak mulia, berwawasan global, dan bergerak sebagai perekat umat. Semoga momentum satu abad ini semakin mengokohkan peran Gontor dalam syiar pendidikan Islam yang moderat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di kancah internasional, termasuk melahirkan alumni-alumni unggul yang berkiprah di wilayah Arab Saudi dan Timur Tengah."Gontor Membawa Nilai Islam, Menginspirasi Dunia."#gontor #gontor.putra #majalahgontor #gontornews
  • Lebih baik kamu menangis karena berpisah sementara dengan anakmu, karena menuntut ilmu agama dari pada kamu nanti "yen wes tuwo nangis karena anak-anak mu lalai urusan akhirat.. kakean mikir ndunyo, rebutan bondo, pamer rupo..lali surgo."Kiai Hasan Abdullah Sahal
Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
  • Edisi September yang akan datang.
Liputan Khusus :
1. Peta sebaran Pondok Alumni Gontor di Indonesia
2. Prospek dan Tantangan Pondok Alumni-Muadalah
3. KH Hasan Abdullah Sahal: Gontor Sebagai Inspirator Pondok Modern Yang Bersatu
4. Kipran Pondok Pesantren Alumni Gontor di Mancanegarapesan sekarang!
  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
📖 Juli 2026 – Seabad Mendidik Bangsa
📖 Agustus 2026 – UNIDA Gontor Mendunia
📖 September 2026 – Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan Anda🛒 Segera pesan sebelum kehabisan!
🔗 https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR 📣Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.✔️ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
✔️ Kontribusi Rp1.500.000.
✔️ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.📝 https://tinyurl.com/iklan-magon📞 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result