pesanan-baju-kaos
35 °c
Pecenongan
Wed
Thu
Tuesday, 20 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Catatan Kritis PKS atas RUU P-KS

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
30 January 2019
in Nasional
0
Fraksi PKS Instruksikan Gaji Anggota untuk Korban Gempa Sulteng

Jakarta, Gontornews – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI angkat bicara perihal penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). F-PKS yang diwakili oleh sebagai Pimpinan Panja RUU P-PKS Komisi VIII DPR RI  Iskan Qolba Lubis memberikan beberapa catatan perubahan dalam naskah rancangannya.

“Berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR-RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Usul DPR-RI, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui dengan perubahan,” kata Iskan di Jakarta, Selasa (29/01/2019).

Fraksi PKS, ungkap Iskan, mengajukan empat poin perubahan yang dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut. Perubahan pertama adalah pergantian nomenkaltur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’.

“Perubahan ini bermaksud agar ada batasan yang tegas perihal unsur-unsur tidak pidana, kami beranggapan nomenklatur kejahatan seksual lebih sesuai untuk digunakan dibandingkan kekerasan seksual, pertimbangan selanjutnya untuk menjaga konsistensi penggunaan istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menggambarkan objek yang sama,” ungkap Iskan.

BACA JUGA

Dirjen Pesantren Kemenag Dorong UIB Buka Prodi Manajemen Pesantren

Presiden Prabowo Puji Panca Jiwa dan Moto Pondok Modern Gontor

JATMA Aswaja Dukung Penguatan Ekonomi dari Desa

Sambutan Presiden Prabowo pada Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

Menag Nasaruddin Umar: Satu Abad Bukti Ketangguhan Gontor

Penggunaan nomenkaltur yang konsisten menurut Iskan menjadi penting agar RUU P-KS ini dapat berkorelasi dengan perundang-undangan lainnya. Hal ini, lanjut Iskan, juga untuk mendorong agar RUU tersebut dapat diaplikasikan secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyusunan Undang-undang dimaksud harus dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian agar upaya penghapusan terhadap kejahatan seksual tidak hanya dirumuskan secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara implementatif. Mengingat materi muatan yang dimaksud dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kejahatan Seksual ini bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka perlu dilakukan sinkronisasi misalnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.



Perubahan kedua yang diajukan oleh F-PKS adalah perubahan definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Iskan menuturkan definisi yang dirumuskan dalam RUU P-KS ini masih ambigu sehingga menimbulkan keraguan, kekaburan, dan ketidakjelasan.

“Ketidakejalasan definsi ini dalam kontruksi hukum sangat menyulitkan sehingga akan rawan kriminalisasi ke depannya. Dengan demikian, Fraksi PKS mengajukan usulan definisi menjadi sebagai berikut: “Kejahatan Seksual adalah setiap perbuatan seksual terhadap tubuh dan fungsi reproduksi, secara paksa, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, bahkan kehilangan nyawa,” tutur Iskan.

Perubahan ketiga yang disoroti oleh Fraksi PKS berkaitan dengan peran pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual. Diantaranya menurut Iskan adalah dengan mewajibkan kepada pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran ilegal narkotika dan psikotropika, serta minuman keras sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pencegahan kejahatan seksual.

Terakhir, F-PKS mengajukan untuk menambahkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-undang tersebut.

“Ketaatan terhadap ajaran Agama yang dianut dapat menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa. Hal ini sejalan pula dengan maksa filosofis Sila ke-2 Pancasila yang dijiwai oleh Sila ke-1. Oleh karena itu, FPKS mengusulkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dimasukan dalam Pasal 2 RUU,” tegasnya.

Secara pribadi Iskan menambahkan, kelemahan RUU P-KS ini adalah memberikan ruang bagi tindakan imoral selama dalam koridor tidak ada paksaan seperti perilaku zina, penyimpangan seksual dan aborsi.

“Kelemahan RUU P-KS memberi ruang bagi kebebasan perzinaan, perilaku dan penyimpangan seksual lain. Termasuk berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi selama tidak ada paksaan. Selain itu bentuk mengatur pakaian perempuan sebagai bagian dari moral akan dianggap kekerasan seksual. Ruh Indonesia harus masuk dalam RUU ini sehingga tidak ada tafsir harfiah yang tidak selaras nilai-nilai Indonesia,” papar dia.[DJ]

Share34Tweet21Send
Previous Post

Tokoh NON MUSLIM Peduli ISLAM: Akidah Yang Tertukar?

Next Post

MIUMI: Jangan Jadikan Islam Pendorong Mobil Mogok Jelang Pemilu

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

19 October 2026
Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

19 October 2026
Gontor Maju Karena Keharmonisan & Ukhuwwah

Pesan Kiai Gontor tentang Jabatan dan Gelar (Akademik)

16 October 2026
UNIDA Gontor Gelar Ramadhan Ceria di Dusun Ngetrep

Internalisasi Keimanan Anak Usia Sekolah Dasar: Sinergi Pembinaan Keluarga dan Lingkungan Sosial

16 October 2026
Darul Falah Sukorejo Bedah Buku Karya Habiburrahman El Shirazy

Darul Falah Sukorejo Bedah Buku Karya Habiburrahman El Shirazy

0
Otak Orang Dewasa Tersinkron dengan Bayi Saat Bermain Bersama   

Al-Qur’an dan Gaya Pengasuhan Anak Usia Dini

0
Cuaca Ekstrem Akibat Banjir Bandang  Lumpuhkan Wilayah Turki

Cuaca Ekstrem Akibat Banjir Bandang Lumpuhkan Wilayah Turki

0
Segudang Manfaat Kesehatan Tanaman Akar Kucing

Segudang Manfaat Kesehatan Tanaman Akar Kucing

0
Pusat Data ChatGpt ‘Kuras’ Jutaan Liter Air Bersih

Pusat Data ChatGpt ‘Kuras’ Jutaan Liter Air Bersih

0
Pusat Data ChatGpt ‘Kuras’ Jutaan Liter Air Bersih

Pusat Data ChatGpt ‘Kuras’ Jutaan Liter Air Bersih

20 October 2026
Segudang Manfaat Kesehatan Tanaman Akar Kucing

Segudang Manfaat Kesehatan Tanaman Akar Kucing

20 October 2026
Otak Orang Dewasa Tersinkron dengan Bayi Saat Bermain Bersama   

Al-Qur’an dan Gaya Pengasuhan Anak Usia Dini

20 October 2026
Darul Falah Sukorejo Bedah Buku Karya Habiburrahman El Shirazy

Darul Falah Sukorejo Bedah Buku Karya Habiburrahman El Shirazy

20 October 2026
Kunci Penting Membangun Cinta Agama pada Anak Tanpa Merusak Fitrah

Kunci Penting Membangun Cinta Agama pada Anak Tanpa Merusak Fitrah

20 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result