Amsterdam, Gontornews — Parlemen Belanda baru saja mengesahkan undang-undang yang mengatur penggunaan masker di ruang publik, Selasa (1/12). Aturan ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 secara bertahap oleh Pemerintah Belanda. Secara hukum, pemberlakuan aturan penggunaan masker mulai Selasa, 1 Desember 2020.
Belanda memberlakukan kebijakan secara bertahap yang bermula dari penguncian wilayah sebagian sejak 13 Oktober 2020 silam. Kebijakan otoritas kesehatan Belanda ini berhasil menekan penyebaran virus Covid-19 dari 36.931 kasus pada 24 November 2020 menjadi 33.949 kasus pada 1 Desember 2020.
Reuters melanjutkan bahwa pengesahan aturan penggunaan masker di ruang publik merupakan tahapan dari kebijakan penanggulangan Covid-19. Aturan tersebut mewajibkan setiap warga untuk menggunakan masker di ruang publik seperti sekolah, supermarket, sekolah. Untuk tahap pertama, pemberlakuan aturan ini akan berjalan hingga tiga bulan mendatang. Pemerintah bahkan siap memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan denda 95 euro atau setara dengan 1,6 juta rupiah.
Berbeda dengan kebanyakan negara, Belanda tidak merekomendasikan penggunaan masker di ruang publik selain di moda transportasi umum sepanjang Maret-September. Setidaknya itu yang menjadi rekomendasi otoritas kesehatan Belanda, Rijksinstituut voor Volksgezondheid en Milieu (RVIM) kepada Pemerintah Belanda.
Kepala RIVM, Jaap van Dissel berdalih tidak ada bukti ilmiah yang kuat untuk membuktikan bahwa penggunaan masker lebih baik ketimbang memberlakukan jarak sosial. Menurut van Dissel, pemberlakuan jarak sosial lebih penting ketimbang penggunaan masker.
Namun, pada 30 September, pemerintah Belanda mengubah kebijakan dengan menyarankan warga untuk menggunakan masker di ruang publik. Sekalipun, RIVM menyebut manfaat penggunaan masker sangat sederhana.
Yang menjadi masalah, masyarakat Belanda memerlukan aturan yang mengharuskan mereka menggunakan masker. Pasalnya, parlemen Belanda mengadopsi sebuah undang-undang khusus, yang konstitusional, yang menjamin kebebasan pribadi warganya. [Mohamad Deny Irawan]





















