Beijing, Gontornews — Presiden Cina, Xi Jinping, meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membentuk tim yang khusus menangani perkara kerusakan lingkungan di Cina, Kamis (22/11). Menurut data Kementerian Lingkungan Cina, dari 130.000 perkara pidana kerusakan lingkungan, hanya 8.500 kasus saja yang bisa ditangani.
Pemerintah Cina bersikeras untuk menegakkan undang-undang lingkungan demi menanggulangi masalah polusi yang semakin hari semakin tinggi. Reuters melansir bahwa dalam 10 bulan pertama di tahun 2018, pelanggaran lingkungan di Cina meningkat 44 persen dan merugikan Cina 10,6 miliar yuan atau sekitar 22,2 triliun rupiah (kurs 1 yuan = Rp 2.102, 95).
Kejaksaan Cina pun sepakat untuk tidak memberikan toleransi sekecil apapun kepada setiap pelanggar lingkungan. Selain kejaksaan dan kepolisian, regulator keuangan dan kementerian terkait juga dituntut untuk dapat memainkan peran yang besar dalam membendung para pencemar lingkungan hidup.
Presiden Xi sendiri mengaku bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan hidup sangat lemah. Bahkan tidak jarang terdapat oknum-oknum yang bersikap curang, dangkal dan tidak sesuai dengan standar penyelidikan kepolisian.
Untuk itu, pemerintah Cina juga tengah mempersiapkan tim antikorupsi untuk menyelidiki pejabat yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan. [Mohamad Deny Irawan]



















