Bangkok, Gontornews — Awal Agustus silam, pimpinan militer Myanmar menugaskan beberapa jajarannya ke negara bagian Rakhine untuk bertemu para pemimpin komunitas Rohingya di Buthidaung dekat tepi Sungai Mayu.
Para pejabat yang datang mengeluarkan peringatan keras agar penduduk Rohingya memutuskan hubungan dengan kelompok etnis bersenjata, Arakan Army (AA). Seorang administrator Rohingya di Buthidaung mengatakan bahwa AA memberikan kesetaraan dan hukum bagi semua warga Rohingya di Rakhine.
AA merupakan kelompok bersenjata yang berjuang untuk penentuan nasib etnis minoritas di wilayah Barat Laut Myanmar.
“Saat ini, kami berpartisipasi dalam pemerintahan AA karena mereka bertindak dengan kesetaraan dan hukum bagi kita semua,” ungkap seorang administrator Rohingya di Buthidaung kepada Al-Jazeera.
Situasi krisis politik pasca kudeta 1 Februari serta kesepakatan gencatan senjata di Rakhine yang mulai goyah membuat etnis Rohingya menjadi semakin rentan.
November lalu, pejabat militer Myanmar melakukan penangkapan masal terhadap etnis Rohingya yang berusaha meninggalkan Rakhine. Pembatasan terhadap kebebasan bergerak serta intimidasi dari pejabat militer tentang bahaya berkolaborasi dengan AA membuat para warga memilih untuk pergi ke ‘luar negeri’
“Saat ini kota kami stabil. Tetapi kami tidak tahu kapan pertempuran ini akan dimulai. Kami selalu hidup bersama dalam situasi ketakutan,” kata seorang warga Rohingya berusia 47 tahun asal Buthidaung.
Situasi buruk yang menimpa mereka telah membuat sebagian besar warga mencoba untuk lari dari Rakhine. Meskipun mereka sadar bahwa bepergian ke luar negara bagian merupakan hal ilegal bagi etnis Rohingya. Mereka terancam hukuman penjara dua tahun jika bepergian ke luar negeri.
Pada akhir November lalu, angkatan laut Myanmar menyita sebuah kapal di dekat negara bagian Sittwe yang hendak melakukan perjalanan dari Maungdaw menuju Malaysia. Dari penyitaan tersebut, militer Myanmar menangkap lebih dari 200 etnis Rohingya termasuk 33 anak di dalamnya.
Namun putusan pengadilan berkata lain. Alih-alih mendapatkan hukuman maksimal 2 tahun penjara, pimpinan militer memberlakukan hukuman lebih keras dan menghukum warga Rohingya di Sittwe dengan hukuman lima tahun penjara. [Mohamad Deny Irawan]





















