Ankara, Gontornews — Dewan Pemilihan Tinggi (YSK) Turki memutuskan untuk mengadakan pemilihan umum ulang di seluruh wilayah Istanbul pada 23 Juni 2019 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Partai AK menolak hasil pemilihan kepala daerah di Istanbul yang memenangkan perwakilan dari Partai Republik Rakyat Turki (CHP).
Partai AKP merasa bahwa hasil pemilihan umum tidak sah karena ada beberapa dokumen hasil pemilihan umum yang tidak ditandantangani pada 31 Maret 2019 silam. Tidak hanya, itu beberapa petugas penjaga kotak suara bukan berasal dari petugas yang terdaftar.
Partai CHP lantas mengatakan bahwa pengulangan pemungutan suara ini merupakan sebuah bentuk putusan ‘kediktatoran sederhana’. Pelapor yang juga Ketua Parlemen Eropa di Turki, Kati Piri, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan putusan yang berpotensi menghilangkan kredibilitas transisi kekuasaan.
“Putusan ini mengakhiri kredibilitas transisi kekuasaan yang dilakukan secara demokratis yaitu melalui pemilihan umum,” kata Kati Piri sebagaimana dilansir Reuters.
Media-media mengabarkan bahwa kekalahan partai pengusung Presiden Racip Tayyip Erdogan di Istanbul sebagai kekalahan yang menyakitkan karena menjadi yang pertama dalam 25 tahun terakhir. sebagaimana diketahui, Erdogan pernah menjabat sebagai Walikota Istanbul sebelum akhirnya menduduki kursi Presiden Turki.
Belum jelas bagaimana respon CHP dan koalisinya dalam menanggapi putusan YSK ini. Meski demikian, CHP mencurigai AKP yang disinyalilr mendesak YSK untuk mengadakan pemilihan ulang di Istanbul.
“Adalah ilegal untuk menang melawan partai AKP,” kata Wakil Ketua CHP, Onursal Adiguzel, sebagaimana dilansir Reuters.
“Sistem yang mengesampingkan kehendak rakyat dan mengabaikan hukum merupakan tindakan yang tidak demokratis dan tidak sah,” tambahnya.
Sementara itu, Walikota Istabul terpilih dari CHP, Ekrem Imamoglu, mengutuk putusan YSK yang membatalkan hasil pemlihan hanya karena mendapatkan tekanan dari APK. Ia pun merasa bahwa langkah yang diambil YSK merupakan langkah yang memalukan.
“Mereka (YSK) berada di bawah tekanan politik sejak hari pertama,” kata Imamoglu.
Untuk merealisasikan proses pemilihan ulang, sejumlah jaksa dikerahkan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dan memanggil sekitar 100 petugas TPS untuk diinterogasi dan ditetapkan sebagai tersangka. [Mohamad Deny Irawan]