Jakarta, Gontornews – Gerakan #2019GantiPresiden semakin tidak terbendung setelah sebuah LSM bernama Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) melaporkan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/9).
Sang Pelapor yang diketahui bernama Komarudin menuduh keduanya melakukan tindakan terhadap keamanan negara atau makar.
Sementara itu, Sanggam Indra yang mendampingi Komarudin mengatakan bahwa pernyataan Mardani dan Ismail tentang ‘ganti sistem’ di sebuah laman media sosial merupakan bentuk makar.
“Itu dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Indonesia yang sudah baku dan berlaku, yakni dasar negara adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang diperjuangkan oleh HTI,” kata Sanggam sebagaimana dilansir viva.
“Kami tidak ingin bangsa ini terbelah dan tercabik-cabik karena penegakkan hukum yang lemah atas upaya makar yang dilakukan sekelompok orang,” tambah Sanggam.
LBH Almisbat lantas menyebut Mardani dan Ismail layak diproses secara hukum. Secara khusus, LBH Almisbat meminta kepada Mardani Ali Sera untuk mendukung kinerja Presiden dann bukan memikirkan pergantian presiden.
“Bukan dia sudah memikirkan pergantian presiden. Di mana waktu untuk berkampanye sudah dimulai. Apalagi dia juga membiarkan petinggi HTI menyampaikan ganti sistem,” pungkas salah seorang pengacara LBH Almisbat. [Mohamad Deny Irawan]






















