Hari masuk sekolah semester genap tahun ajaran 2020-2021 tinggal menghitung hari. Ada sekolah yang merencanakan masuk sekolah pada 4 Januari 2021, ada pula yang 11 Januari 2021. Apapun pilihan tanggalnya, masuk sekolah di hari pertama ini menjadi dilema. Di satu sisi, siswa (dan juga orangtua siswa) gembira menyambut rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka wajar bergembira karena sudah 10 bulan ini mereka belajar dari rumah (BDR) akibat pandemi COVID-19. Mereka rindu dengan suasana sekolah. Rindu bertemu dengan rekan-rekannya. Rindu bertemu dengan guru-gurunya.
Sedangkan bagi orangtua, dimulainya kembali pembelajaran secara tatap muka di sekolah seakan ‘memerdekakan’ mereka dari tugas rutin ‘menjadi guru dadakan’ di rumah bagi anak-anaknya. Beban di pundak akan segera sirna. Bukan apa-apa, tidak sedikit orangtua yang mengeluh karena harus menemani anak-anaknya BDR akibat pandemi. Alasannya beragam. Ada yang mengaku berat mengajari anak-anaknya, atau karena kesibukan. Tak sedikit pula yang stres karena kurang sabar mengarahkan buah hatinya.
Namun di sisi lain, mereka khawatir akan keselamatan putra-putrinya karena pandemi corona ini belum mereda. Bahkan jumlah kasusnya cenderung meningkat. Menurut data Johns Hopkins University Center for Systems Science and Engineering (JHU CSSE), jumlah kasus COVID-19 di Indonesia pada tanggal 30 Desember 2020 (saat tulisan ini dibuat) bertambah 8.002 dalam waktu 24 jam. Jumlah ini meningkat dibanding sepekan sebelumnya (23 Desember) yang ‘hanya’ 7.514 kasus. Karena itu tidak berlebihan kiranya jika siswa dan juga orangtua khawatir dengan pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 yang telah diumumkan pada 20 November 2020, memberi kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka mulai semester genap di bulan Januari 2021. Artinya, pilihan cara pembelajaran di masa pandemi ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Hal ini karena pemerintah daerah yang lebih mengetahui keadaan dan kondisi daerahnya.
Sejumlah daerah seperti Kota Depok, misalnya, melarang pembelajaran tatap muka di sekolah untuk seluruh satuan pendidikan mulai semester depan di wilayahnya. Ini termasuk lembaga pendidikan nonformal. Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Walikota Depok Nomor 420/621-Huk/Dinkes yang diterbitkan hari Selasa (29/12/2020).
“Pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dengan belajar dari rumah (BDR) mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021. Pedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan walikota,” tulis Walikota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran sebagaimana dikutip kompas.com.
Sementara itu, Pemprov Kalimantan Barat memutuskan untuk menunda pelaksanaan belajar secara tatap muka. Rencana masuk sekolah tatap muka yang dimulai hari Senin, 4 Januari 2021, resmi ditunda.
Sedangkan Provinsi Jawa Barat seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, sekolah menengah atas, baik SMA maupun SMK, akan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Bahkan di sejumlah daerah, ada sekolah yang sudah melakukan simulasi pembelajaran secara tatap muka. “Termasuk melakukan persiapan-persiapan menghadapi adaptasi kebiasaan baru (AKB), karena terjadinya fluktuasi pandemi yang terus bergerak,” paparnya ketika jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020), dikutip majalahsora.com.
Ragam respons terhadap kebijakan pemerintah ini semuanya tetap mengacu pada prinsip terjaminnya kesehatan dan keselamatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Menyadari tidak semua daerah siap melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, Kemendikbud telah menyiapkan sejumlah alternatif pembelajaran memasuki semester genap tahun ajaran 2020/2021. Di antaranya: Pertama, melanjutkan program BDR yang ditayangkan di TVRI bagi jenjang pendidikan PAUD dan sekolah dasar (SD).
Kedua, menyediakan kanal pembelajaran secara online (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Portal pembelajaran ini dapat digunakan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis online.
Ketiga, menyediakan tayangan pembelajaran melalui TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi ini dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
Keempat, sumber pembelajaran secara daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar. Selain itu, para pendidik dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.
Kelima, bahan bacaan, lembar aktivitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja tersedia di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Ragam alternatif media pembelajaran ini bisa digunakan oleh sekolah untuk membantu belajar siswa, khususnya bagi sekolah yang belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kendati demikian media ini juga bisa dimanfaatkan oleh sekolah yang pelaksanaan pembelajaran tatap mukanya tidak berjalan penuh –karena berbagai kendala— dengan sistem blended learning. []