London, Gontornews — Dua akademisi Inggris, Jumat (04/08/2023), sepakat bahwa serangan terhadap Al-Qur’an di negara-negara Skandinavia merupakan tindakan ekstremis yang seharusnya bisa dicegah. Secara khusus, guru besar agama dan masyarakat di Pusat Studi Islam di Soas University of London, Alison Scott-Baumann, dan guru besar teologi dan agama dari Universitas Birmingham, David Thomas, mengkhawatirkan peningkatan serangan Islamofobia di Swedia dan Denmark.
Scott-Baumann misalnya mengatakan tindakan pembakaran Al-Qur’an merupakan efek dari wacana politisi yang disisipi gagasan “menciptakan musuh dalam masyarakat’ ala filsuf Nazi, Carl Schmidt. Karena itu, ia pun menyatakan seharusnya, pemerintah dapat membedakan antara hak kebebasan untuk berbicara dengan provokasi yang disengaja.
“Pemerintah yang demokratis harus bisa membedakan antara kebebasan berbicara dan provokasi yang disengaja. (Karena) ini tindakan provokasi,” kata Scott-Baumann kepada Anadolu.
Sekalipun negara-negara seperti Swedia dan Denmark memandang dirinya sebagai negara yang mengistimewakan kebebasan berbicara, tetap saja, tindakan tersebut ilegal.
“Menurut saya, di negara beradab mana pun, tindakan ini tentu ilegal,” simpulnya.
Ia menjelaskan, Schmidt memiliki gagasan bahwa untuk menciptakan masyarakat yang damai diperlukan musuh internal yang dibenci. Artinya, jika sebuah masyarakat berhasil menciptakan sebuah musuh, maka masyarakat tersebut akan mengarahkan kebencian kepada musuh yang mereka ciptakan sendiri.
“Ini situasi yang terjadi saat ini,” jelas Schmidt.
Secara khusus, Scott-Baumann menyoroti juga peran media sosial sebagai media yang sangat efektit menyebarkan aksi pembakaran Al-Qur’an hanya dalam hitungan detik.
“Tetntu saja, ini merupakan tindakan ekstremis. Tidak mudah untuk mengetahui motif persis dari para pelaku. Tapi yang jelas, mereka adalah orang yang anti Islam dan melakukan tindakan pembakaran untuk memprovokasi,” ucap Thomas.
Sementara itu, terkait opsi mengubah undang-undang kebebasan berbicara, Thomas menyebut hal tersebut membutuhkan banyak diskusi dan pemikiran. Ia tidak menampik ada beberap implikasi dalam undang-undang yang tidak dapat Anda duga sebelumnya. [Mohamad Deny Irawan]



















