Jakarta, Gontornews — Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (07/11).
Dilansir dari laman Tribratanews.com, pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama tersebut dilakukan selama 9 jam. Ahok diperiksa sejak pukul 08:10 WIB hingga pukul 17:30 WIB. Empat
anggota DPR RI Komisi III *Junimart Girsang* (PDIP) *Trimedya Panjaitan* (PDIP), *Hamka Haq* (PDIP) dan *Ruhut Sitompul* (Demokrat/Ahoker) tampak mengawal pemeriksaan.
Usai diperiksa, Ahok tak banyak bicara terkait pemeriksaannya. Ahok hanya memberi pernyataan singkat kepada awak media yang menunggu sejak pagi.
βIsi sudah jelas semua, kalau mau tahu yang lain tanya ke penyidik. Saya sudah mau pulang, udah lapar nih, terima kasih,β kata Ahok singkat.
Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok dicecar 22 pertanyaan dari penyidik. Sementara, pada pemeriksaan sebelumnya yakni pada tanggal 24 Oktober lalu, Ahok diperiksa dengan 18 pertanyaan.
βPak Ahok diperiksa terkait peristwa 27 September di Kepulauan Seribu. Pemeriksaan 9 jam dengan hampir 22 pertanyaan. Ditambah pertanyaan terdahulu total jumlahnya 40 pertanyaan,β kata Koordinator Advokat Tim Ahok-Djarot, Sirra Prayuna usai pemeriksaan di Mabes Polri.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mengklarifikasi kepada Ahok bagaimana ucapannya tentang Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
βJadi ada beberapa poin yang harus kami pertajam dan dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu,β kata Komjen Ari di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
βBareskrim Polri, kata Komjen Ari, sudah meminta semua keterangan baik dari saksi mata warga Kepulauan Seribu, pelapor dan perekam video utuh dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Setiap saksi yang dipanggil sudah memberikan keterangannya mengenai ucapan Ahok tersebut. Kali ini, Bareskrim Polri membutuhkan keterangan dari mantan Bupati Belitung tersebut.
β(Pemeriksaan Ahok dilakukan) supaya nanti tidak ada salah tafsir. Karena yang dikatakan oleh si tertapor nanti akan kami pertanyakan kembali ke ahli,β terangnya.
Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus Ahok, tambah Ari, harus melihat secara utuh bagaimana peristiwa berpotensi pidana itu terjadi.
βAda beberapa pemeriksaan di sini terkait dengan peristiwanya seperti apa tentunya orang-orang yang berada di TKP. Dari berbagai sudut, ada yang di depan, samping kanan, dan lain sebagainya,β beber dia.
Ari menjelaskan, setiap saksi yang diperiksa, termasuk Ahok akan ditunjukkan video rekaman baik yang asli maupun yang viral di media sosial.
βKemudian pemeriksaan terhadap videonya secara forensik. Kemudian itu kami putarkan kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar. Apakah sudah sesuai apa belum,β tambah Komjen Ari.
βDari keterangan-keterangan tersebut nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Kemudian juga masalah agama. Itu yang kami perlu tajamkan. Sehingga apa yang disampaikan nanti bulat, terang benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada,β pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]





















