Khartoum, Gontornews — Pengadilan Sudan mendakwa mantan Presiden Omar al-Bashir selama dua tahun setelah terbukti melakukan korupsi, Sabtu (14/12). Namun demikian, Hakim ketua dengan tegas mengatakan bahwa Ex Presiden Omar Al-Bashir tidak akan tinggal di penjara melainkan fasilitas reformasi karena usianya yang sudah mencapai 75 tahun.
Selain mendakwa hukuman 2 tahun penjara, pengadilan Sudan juga memerintahkan jajarannya untuk menyita seluruh uang yang dimiliki Bashir dari kediamannya saat digulingkan.
“Terpidana, Omar Al-Bashir diasingkan ke fasilitas reformasi sosial untuk jangka waktu dua tahun. Sejumlah mata uang asing dan nasional juga ikut disita,” ungkap Hakim pengadilan Sudan, Al-Sadiq Abdelrahman, saat membacakan putusan pengadilan Sudan sebagaimana dilansir Reuters.
Sementara itu, pengacara Bashir, Ahmed Ibrahim al-Tahir, meastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan tesebut. Tahir menilai putusan hakim sangat bermuatan politik.
“Hakim membuat keputusan berdasarkan motif politik. Meski demikian, kami memiliki kepercayaan terhadap peradilan Sudan,” ungkap Tahir.
Selain kasus korupsi, Bashir juga didakwa sejumlah kasus seperti melakukan hasutan dan keterlibatannya dalam pembunuhan terhadap pengunjuk rasa serta perannya terhadap kudeta militer 1989 yang membawanya ke kursi Presiden.
Tidak hanya itu, Bashir juga sempat didakwa oleh Pengadilan Internasional karena diduga telah melakukan tindakan genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap warga yang tinggal di wilayah Dafur, Sudan Selatan. [Mohamad Deny Irawan]




















