California, Gontornews — Perusahaan sosial media, facebook, menolak permintaan Gambia untuk merilis komunikasi yang terjadi antara pasukan militer dan polisi Myanmar, Kamis (6/8). Permintaan ini diajukan oleh Gambia menyusul tuntutannya kepada Myanmar terkait genosida etnis Rohingya.
Facebook, lanjut Reuters, mendesak Pengadilan AS di Columbia untuk menolak permintaan Gambia tersebut. Facebook berdalih bahwa permintaan tersebut berpotensi melanggar aturan AS terkait pengungkapan komunikasi antar pengguna.
Raksasa media sosial global tersebut juga mengatakan bahwa komunikasi antara polisi dan militer Myanmar sangat banyak dan terlampau luas. Perusahaan berdalih bahwa pemberian akses ini merupakan akses khusus dan bersifat tidak terbatas terhadap akun-akun terkait.
Sementara itu, Jaksa Agung sekaligus Menteri Kehakiman Gambia, Dawda Jallow mengatakan merupakan arahan penyelesaian masalah. Dawda Jallow belum dapat berkomentar terkait hal ini.
Sebagaimana diketahui, Gambia mengadukan kasus genosida etnis Rohignya yang dilakukan Myanmar ke Mahkamah Internasional. Myanmar, sebut Gambia, diduga telah melanggar konvensi Genosida yang ditandatangani pada 1948. Tapi, Myanmar membantah tuduhan tersebut dan berdalih apa yang mereka lakukan adalah terkait pemberantasan aksi separatis dan terorisme.
Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari Rakhine Myanmar Agustus 2017. Etnis Rohingya yang melarikan diri mengaku mengalami tindak kekerasan dari militer Myanmar. Tidak hanya itu, wanita Rohingya juga mengalami kekerasan seksual serta pembunuhan.
Pada 2018, penyidik hak asasi manusia PBB mengatakan facebook memainkan peran penting dalam menyebar ujaran kebencian di Myanmar. Facebook membantah dan mengatakan bahwa perusahaan menetang segala bentuk kebencian dan kekerasan termasuk di Myanmar.
“Kami mendukung segala tindakan guna memberantas kejahatan internasional dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang,” kata jurubicara facebook. [Mohamad Deny Irawan]






















