Jakarta, Gontornews — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Selasa (16/3/2021), mengatakan bahwa injeksi instramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. MUI berdalih pengeluaran fatwa ini merupakan upaya dalam memberikan panduan umat Islam dalam melaksanakan vaksinasi dan puasa Ramadhan secara bersamaan.
“(Fatwa) ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, (fatwa) ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua MUI bidang fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, yang dilansir laman MUI.or.id.
Secara teknis, Fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 tersebut membahas tentang pemberian vaksin melalui metode injeksi intramuskular atau suntik. Bagi MUI, pemberian vaksin dengan metode tersebut tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya.
Melalui fatwa ini, MUI juga memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk melanjutkan program vaksinasi pada bulan Ramadhan. MUI berharap percepatan program vaksinasi dapat mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif. Namun, MUI meminta pemerintah juga memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa saat program vaksinasi berjalan pada bulan Ramadhan.
Karenanya, Kiai Ni’am menyarankan pelaksanaan vaksinasi pada malam hari agar tetap berlangsung dengan lancar. Jika vaksinasi berjalan pada siang hari, ia khawatir proses vaksinasi bisa membahayakan masyarakat karena kondisi fisik orang yang berpuasa yang lemah.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tutup dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut. [Mohamad Deny Irawan]




















