Jakarta, Gontornews – Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan oleh DPR-RI. FITRA berencana melayangkan permohononan Judicial Review ke Mahkamah Konstitutsi (MK) terkait pengesahan RUU yang mengakomodir pengampunan pajak bagi para pengusaha (tax amnesty).
Untuk memenuhi target pendapatan pajak per tahun, Pemerintah melakukan banyak cara, salah satunya menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah menargetkan setidaknya  memperoleh Rp 165 triliun dari penerapan kebijakan tersebut.
Pada tahun 1984, Pemerintah pernah menerapkan tax amnesty namun tidak efektif karena tidak diimbangi dengan reformasi sistem administrasi perpajakan yang baik.
FITRA mengkritik Pemerintah yang dianggap tunduk pada pemodal dan konglomerat pengemplang pajak akibat mengesahkan RUU ini. FITRA mengindikasikan adanya faktor kekuatan modal yang mempengaruhi kebijakan politik demi pihak-pihak pengemplang pajak.
“Bagaimana mungkin dalam kurun waktu 24 jam sebuah Undang-Undang akan langsung menjadi dasar pemungutan pendapatan negara dalam APBN-P 2016?†ujar FITRA dalam rilis resminya kepada Gontornews.
FITRA juga mempertanyakan target 165 triliun rupiah yang dicanangkan. Menurut FITRA, hitungan tersebut tidak transparan dan sengaja dibuat agar seolah-olah pendapatan tersebut menyelamatkan APBN.
“Jika obral tarif pengampunan hanya 2-3%, maka pemasukan yang diperoleh Bank Indonesia hanya 59 triliyun rupiah,†jelas FITRA.
FITRA menjelaskan jika penerapan tax amnesty bertentangan dengan prinsip redistribusi anggaran dan ekonomi. Jika RUU ini teralisasi, FITRA memprediksikan ketimpangan ekonomi kesejahteraan melebar serta keadilan ekonomi urung tercapai.
Selain itu, tax amnesty juga bertentangan dengan prinsip UUD 1945 yaitu prinsip pemungutan pajak yang memaksa sedangkan tax amnesty merupakan bentuk pengampunan. Dengan penerapan tersebut, seharusnya Pemerintah berani menaikkan tarif pengampunan sebesar 25-30% sehingga berdampak signifikan terhadap APBN.
“Oleh karena itu, FITRA menolak RUU Tax Amnesty dan akan segera melakukan judicial review terhadap UU Tax Amnesty setelah disahkan dan alokasi 165 triliun rupiah dalam APBN-P 2016,†pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan/Rus]