Ponorogo, Gontornews — Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM) dan Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) mengadakan silaturahim membahas draf Peraturan Menteri Agama terkait aturan turunan Undang-undang Pesantren, Ahad (2/2).
Dalam pertemuan kali ini, kedua organisasi pesantren tersebut membahas tentang draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang turunan UU Pesantren yang baru disahkan pada 2019 silam. Selain pengurus FKPM dan FPAG, pertemuan ini juga dihadiri oleh Plt Kasubdit PD Pontren, Aceng Abdul Aziz.
“Pertemuan kemarin membahas seputar draf PMA yang akan diterbitkan sebagai penjabaran dari UU Pesantren dan tidak lagi membahas tentang UU Pesantren. Pembahasan kami terfokus pada draft PMA tentang aturan turunan UU Pesantren,” kata pria yang akrab disapa Gus Bud, kepada Gontornews.com.
“Tentunya, draft (PMA) ini merupakan draft awal sebagaimana yang disusun oleh tim task force Kementerian Agama. Sementara kami (dari FKPM) berkepentingan untuk melihat serta menelaah konten-konten yang terdapat dalam draft PMA yang kabarnya akan segera diterbitkan tersebut,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu pula, baik FKPM maupun FPAG sepakat untuk aktif dalam mengawal pembuatan segala bentuk regulasi yang mengatur pesantren.
“Kami ingin menunjukkan kepada pesantren dan kepada Kementerian Agama bahwa kami (FKPM & FPAG) selalu peduli dan serta terus mengawal aturan atau kebijakan yang terkait dengan dunia pesantren,” ujar pria yang berprofesi sebagai guru di Pondok Modern Darussalam Gontor tersebut.
“Pesan yang ingin disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah bahwa kita yang tinggal di pesantren ini harus harus cepat merespon segala hal yang berkaitan dengan regulasi yang akan mengatur tentang pesantren,” jelasnya.
Secara khusus, FKPM dan FPAG membahas tentang syarat pengajuan izin pesantren muadalah dan syarat jumlah minimal santri bagi pesantren yang hendak mengajukan izin muadalah.
“Karena kami ini pengurus FKPM, maka kami membatasi pembahasan pada domain kita saja yang terkait dengan pesantren secara umum. Secara umum, kami juga membahas tentang pasal-pasal dan ayat-ayat yang berkaitan dengan satuan pendidikan muadalah,” pungkas Gus Bud mengakhiri. [Mohamad Deny Irawan]