The Hague, Gontornews — Menteri Kehakiman Gambia, Abubacarr Marie Tambadou, memuji keputusan pengadilan internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait dugaan genosida entis Rohingya di Rakhine oleh Myanmar. Menurutnya, keputusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan internasional.
Sebagaimana diketahui, Gambia, yang diwaliki oleh Menteri Kehakiman Tambadou, membawa kasus dugaan genosida etnis Rohingya ini dengan argumen bahwa semua negara wajib mematuhi hukum universal untuk mencegah genosida.
Sebelum membawa kasus Myanmar ke ICJ, Tambadou berpengalaman sebagai jaksa penuntut di lembaga tersebut atas kasus genosida yang terjadi di Rwanda.
Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, mengutarakan untuk meminta panel hakim untuk mencabut kasus tersebut seraya mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan penyelidikan internal terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pasukan militernya.
Suu Kyi tidak menampik jika kejahatan perang mungkin saja terjadi di Rakhine. Tetapi, peraih nobel perdamaian tersebut menuduh para pengungsi Rohingya di Bangladesh berlebihan dalam menjelaskan situasi di Rakhine saat itu.
Meski keputusan ICJ bersifat final dan mengiat, beberapa negara cenderung mengabaikan putusan tersebut. Sementara itu, ICJ tidak memiliki mekanisme formal untuk menegakkan putusannya tersebut.
“Perintah ICJ ke Myanmar agar mengambil langkah konkret untuk mencegah genosida etnis Rohingya merupakan langkah penting untuk menghentikan kekejaman lebih lanjut terhadap salah satu etnis paling teraniaya di dunia,” ungkap Direktur keadilan internasional Human Rights Watch, Param-Preet Singh, kepada Reuters.
Sebelumnya, ketua panel hakim ICJ, Abdulqawi Yusuf mengatakan bahwa pengadilan tidak puas dengan upaya yang dilakukan oleh Myanmar dalam menyelesaikan proses repatriasi etnis Rohingya.
“(Myanmar perlu) memfasilitasi kembalinya pengungsi Rohingya di Bangladesh, mempromosikan rekonsiliasi antar etnis, perdamaian dan stabilitas di Rakhine, serta membuat militernya bertanggungjawab atas pelanggaran hukum internasional tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia,” kata Ketua hakim panel, Abdulqowi Yusuf.
Sejak putusan ini, Myanmar diharuskan melaporkan segala bentuk upaya yang dilakukan untuk melindungi entis Rohingya dari tindakan genosida setiap enam bulan sekali hingga keputusan akhir dalam kasus ini dibacakan. [Mohamad Deny Irawan]




















