The Hague, Gontornews — Aktivis Rohingya yang berbasis di Kanada mengapresiasi keputusan Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang mendesak Myanmar untuk melindungi etnis Rohingya dari genosida.
“Itu adalah sesuatu yang kami perjuangkan sejak lama. Untuk diakui sebagai manusia sama seperti orang lain,” ungkap salah seorang aktivis Rohingya di Kanada, Yasmin Ullah, kepada Reuters.
Bagi masyarakat budha Myanmar, etnis Rohingya bukanlah bagian dari mereka. Bagi masyarakat budha Myanmar, entis Rohingya adalah Bengali atau migran asal Bangladesh, suatu stigma yang ditolak oleh etnis Rohingya.
Selain mendesak Myanmar untuk melindungi Rohingya, pembacaan putusan yang diikuti oleh 17 panel hakim tersebut juga meminta Myanmar untuk menggunakan pengaruhnya terhadap militer dan kelompok bersenjata lainnya untuk mencegah kekerasan yang menyebabkan kehancuran fisik keseluruhan atau sebagian terhadap Rohingya
“Myanmar harus mengambil semua langkah kekuasaannya untuk mencegah semua tindakan (genosida),” ungkap ketua hakim panel di ICJ, Abdulqawi Yusuf, Kamis (23/1), sebagaimana dilansir Reuters.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Myanmar, mengatakan bahwa mereka memerhatikan putusan yang disampaikan oleh pengadilan internasional. Bagi Myanmar, kecaman tak berdasar yang dilontarkan oleh sejumlah pegiat hak asasi manusia di Rakhine menyebabkan rusaknya hubungan bilateral Myanmar dengan sejumlah negara.
“Kecaman tak berdasar terhadap Myanmar yang dilontarkan oleh pegiat hak asasi manusia telah membuat gambaran menyimpang tentang apa yang terjadi di Rakhine serta mempengaruhi bilateral Myanmar dengan beberapa negara,” ungkap pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Myanmar.
Berbeda dengan Myanmar, para pengungsi Rohingya di kamp pengungsian Cox’s Bazar, Bangladesh, justru mensyukuri keputusan ini layak. Pasalnya, untuk pertama kalinya, para pengungsi mendapatkan kemenangan hukum pertama sejak mereka memutuskan untuk mengungsi ke Bangladesh akibat kekerasan yang dilancarkan oleh pasukan militer Myanmar atau Tatmadaw 2017 silam.
“Untuk pertama kalinya, kami mendapatkan keadilan. Ini adalah pencapaian besar bagi seluruh komunitas Rohingya,” jelas pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh, Mohammed Nur.
“Kami jelas membutuhkan perlindungan,” kata Tin Aung, pemimpin Rohingya yang tinggal di kota Myebon di Rakhine.
Tidak mau ketinggalan, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyambut putusan tersebut seraya meminta Myanmar untuk mematuhi putusan tersebut.
“Mengingat bahwa sesuai dengan Piagam dan Statuta Mahkamah, keputusan Pengadilan bersifat mengikat dan saya percaya bahwa Myanmar akan mematuhi (putusan tersebut),” kata Juru bicara PBB, Stephane Dujarric. [Mohamad Deny Irawan]