Jakarta, Gontornews — Sejumlah gelar akademik strata 1 (S1), S2 dan S3 yang berlaku sejak tahun 2009 secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Dengan demikian, gelar akademik yang dahulunya mengacu pada PMA No 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama akan berubah.
Di antara gelar akademik yang akan berubah, dalam PMA tersebut misalnya untuk S1; S.Ud (Sarjana Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin), S.Sy (Sarjana Syariah), S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam untuk Fakultas Dakwah, S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam untuk Fakultas Tarbiyah) dan SE.Sy (Sarjana Ekonomi Syariah untuk Fakultas Ekonomi).
Sesuai dengan PMA yang baru tersebut, untuk strata satu, Fakultas Ushuludin gelarnya S Ag (Sarjana Agama) kecuali untuk jurusan Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos (Sarjana Sosial). Untuk Fakultas Syariah gelarnya SH (Sarjana Hukum). Fakultas Adab, S.Hum (Sarjana Humaniora), Fakultas Dakwah dan Komunikasi S.Sos (Sarjana Sosial), Fakultas Tarbiyah SPd (Sarjana Pendidikan), Fakultas Ekonomi dan Bisnis gelarnya SE (Sarjana Ekonomi).
Kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah S.Akun (Sarjana Akuntansi). Pada Fakultas Psikologi tetap bergelar S.Psi (Sarjana Psikologi). Sedangkan untuk Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang baru saja diresmikan mempunyai gelar S.Ag (Sarjana Agama). Untuk Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).
Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti “S” (Sarjana) menjadi “M” (Magister) dan selanjutnya sesuai dengan Fakultas/Jurusan. Sementara untuk S3 (strata tiga) semua Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya “Dr” (Doktor).
PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2016 serta telah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.
Dalam peraturan PMA Nomor 33 Tahun 2016 juga disebutkan, gelar akademik berhak disandang oleh mahasiswa setelah menyelesaikan studi dengan penulisannya wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidahnya.
Sementara gelar akademik yang sekarang ini resmi diatur bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu. Demikian laporan yang dilansir dari laman pendiskemenag, Selasa (23/8). [Ahmad Muhajir/Rus]

















