Istanbul, Gontornews — Kantor Gubernuran Istanbul mengeluarkan peringatan keras kepada ratusan toko dan kantor yang masih menggunakan papan nama berbahasa Arab. Mereka diminta untuk mematuhi undang-undang yang memastikan bahwa sebagian besar papan nama mereka ditulis dalam bahasa Turki.
Dalam pernyataan pers pada 3 Juli, kantor mengatakan telah mulai bekerja untuk memastikan bahwa papan nama toko akan dalam bahasa Turki dan Arab.
Dikatakan semua tanda-tanda di 39 distrik akan diubah. “Skema percontohan” akan dimulai di distrik Fatih, Zeytinburnu dan BayrampaΕa, tempat komunitas migran kebanyakan tinggal.
“Sekitar 730 tempat kerja telah diperingatkan untuk memperbaiki rambu-rambu toko,” kata pernyataan itu seperti dikutip hurriyetdailynews.com.
Pemilik toko/kantor yang tidak mematuhi peraturan akan menghadapi ancaman hukuman.
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Turkish Standards Institute (TSE), rambu-rambu toko di Turki harus menyertakan setidaknya 75 persen konten Turki dan 25 persen sisanya dapat mencakup ekspresi dalam bahasa asing.
Sekitar 98 toko di Zeytinburnu dan 38 toko di BayrampaΕa belum memenuhi standar itu.
βInspeksi akan dilakukan bersama dengan kantor gubernur, direktorat keamanan provinsi, kantor gubernur distrik, kotamadya dan direktorat otoritas imigrasi Istanbul,β kata pernyataan itu.
Kantor gubernur mengatakan instruksi kepada pemilik toko untuk memasang papan nama sesuai dengan “standar Turki” dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. [RM]


















