30
Tonton Selengkapnya
Popup Image
32 °c
Special capital Region of Jakarta
Wed
Thu
Wednesday, 14 May, 2025
Login
Langganan
gontornews.com
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Dunia

HNW dan Delegasi FPKS Kunjungi ICC di Den Haag, Dukung Laksanakan Keputusannya Terkait Penangkapan Penjahat Kemanusiaan Netanyahu

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
18 April 2025
in Dunia
0
HNW dan Delegasi FPKS Kunjungi ICC di Den Haag, Dukung Laksanakan Keputusannya Terkait Penangkapan Penjahat Kemanusiaan Netanyahu

Den Haag, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA bersama sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang dipimpin oleh Ir Tifatul Sembiring menyambangi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di markas besarnya di Den Haag, Belanda. Ia menyampaikan dukungan terhadap ICC yang pada 21 November 2024 telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukannya terhadap bangsa Palestina di Gaza dan wilayah lainnya. Apalagi jaksa ICC yang mengeluarkan surat tersebut juga telah menolak “banding” dari pihak Israel. Korban kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang berjatuhan semakin banyak.

Kunjungan ini dilakukan pada Kamis (17/2/2025), setelah di hari Selasa (15/2/2025), delegasi tersebut menyampaikan aspirasi ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menghukum negara Israel, segera menghentikan genosida dan membuka akses bantuan kemanusiaan.

“Bagi kami, ini merupakan amanah dan tugas kemanusiaan dan visi penyelamatan peradaban. Kami hadir dan dapat diterima di Mahkamah Pidana Internasional. Saya hadir atas nama Wakil Ketua MPR RI dan bersama delegasi DPR RI, bukan hanya sebagai wakil institusi demokratis perwakilan rakyat, tetapi juga sebagai suara di antara banyak sekali orang yang masih percaya bahwa keadilan bukanlah hak istimewa, tetapi hak bagi mereka yang suaranya telah dibungkam oleh penjajahan dan kejahatan kemanusiaan, yang perlu diperjuangkan dan tentunya menjadi perhatian utama ICC,” ujarnya di depan gedung ICC Den Haag, Belanda, Kamis (17/4/2025).

HNW, sapaan akrabnya, menyadari kompleksitas masalah, keterbatasan dan tantangan yang dihadapi oleh ICC dalam menangani proses serta mengeksekusi keputusan ini, sebagaimana disampaikan oleh para pejabat ICC. Tetapi ia menegaskan bahwa dengan sudah keluarnya surat perintah penangkapan itu, warga dunia pendamba keadilan, kemanusiaan dan perdamaian  sangat berharap bahwa keadilan akan menang dan hukum pidana internasional sebagaimana keputusan ICC itu dapat dilaksanakan dan ditegakkan.

BACA JUGA

HNW dan 500-an Tokoh Parlemen Sedunia Surati Donald Trump untuk Hentikan Perang dan Selamatkan Kemanusiaan di Gaza

50 Masjid Rusak Akibat Gempa Myanmar, Relawan Muhammadiyah Hadir untuk Misi Kemanusiaan

Hentikan Kejahatan Israel, HNW Dukung Pernyataan Menlu RI di ICJ, Agar Mahkamah Internasional Memastikan Keputusan-keputusannya Soal Israel dan Palestina Benar-benar Dilaksanakan 

Prihatin Antrean Panjang Haji Indonesia, HNW Jumpai Mufti Kazakhstan: Usulkan Pemanfaatan Kuota Haji Kazakstan Tak Terpakai untuk Jemaah Indonesia

HNW Bersama Delegasi Fraksi PKS Sampaikan Dukungan Langsung ke Mahkamah Internasional Agar Melaksanakan Advisory Opinion Soal Ilegalnya Pendudukan Israel atas Palestina dan Penghentian Genosida

“Apalagi semenjak dikeluarkannya surat penangkapan oleh ICC pada 21 November 2024 itu, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di bawah pimpinan PM Netanyahu tidak semakin berkurang, malah semakin menggila dengan korban semakin banyak. Sampai 21 November 2024 korban kejahatan kemanusiaan dan perang sekitar 40 ribuan warga Gaza, kini pada 16 April 2025 melesat menjadi 51.065 warga yang wafat, dan 116.505 terluka,” ujarnya.

Sebagian besar korban warga sipil: orang tua, ibu-ibu/perempuan dan anak-anak. Semua rumah sakit (termasuk RS Baptis dan RS Indonesia) dihancurkan. Hampir semua bangunan di Gaza sudah diratakan dengan tanah oleh agresi Israel. Bahkan kini blokade total Israel dilakukan sudah lebih dari 40 hari tidak boleh ada bantuan kemanusiaan apa pun (makanan, air, obat-obatan, listrik) yang masuk ke Gaza, yang berdampak akan terjadinya genosida tragedi kemanusiaan pada 2 juta lebih warga Gaza. “Bahkan terhadap makanan, air, dan perawatan medis — hak-hak dasar berdasarkan hukum humaniter internasional — telah sangat tidak diperbolehkan masuk ke Gaza oleh Israel,” tandasnya.

HNW bersama rombongan secara terbuka menyampaikan bahwa, “Kami dari Parlemen Indonesia hadir di sini juga mendukung dan menguatkan sikap resmi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI pada 23 November 2024 yang secara terbuka mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah mengambil langkah berani untuk menyelidiki kejahatan terhadap Gaza ini, termasuk potensi kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan yang paling serius, kejahatan genosida, yang dilakukan oleh pihak Israel.”

“Apalagi ICC bahkan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant. Dengan melakukan itu, ICC menegaskan kembali prinsip bahwa tidak ada individu, tidak ada negara, tidak ada pemerintah yang kebal hukum,” tambahnya.

HNW juga memahami bahwa Indonesia bukanlah negara anggota ICC yang telah meratifikasi Statuta Roma. Salah satu permasalahannya, ada kesan Mahkamah Pidana Internasional selama ini bias terhadap kelompok tertentu, seperti menarget pelaku dari Benua Afrika, tanpa ‘berani’ menyentuh dan mengeksekusi para pelanggar HAM dari negara-negara yang berafiliasi dengan Barat.

“Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah, sehingga membuat negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma – seperti Indonesia – dapat mempertimbangkan kembali di masa mendatang setelah melihat efektivitas dari keberadaan Mahkamah ini,” ujarnya.

HNW menambahkan bukti itu juga perlu ditunjukkan kepada para negara anggota untuk menghormati dan melaksanakan mandat dari Mahkamah Pidana Internasional ini, dengan mendukung upayanya dan tidak melakukan tindakan yang melemahkan legitimasinya, antara lain dengan memastikan komitmen untuk menangkap PM Netanyahu ketika berada di bawah yurisdiksinya, sesuai perintah ICC ini,” tukasnya.

Usaha melaksanakan keputusan ICC untuk menahan Netanyahu, lanjut HNW, mestinya oleh ICC semakin urgen untuk dilakukan, karena kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap rakyat Gaza semakin sadis dan brutal. “Bahkan, bila dibandingkan dengan penangkapan yang telah dilakukan terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas perintah Mahkamah Pidana Internasional, penangkapan terhadap Netanyahu menjadi lebih urgen. Korban jiwa akibat perang narkoba yang dinilai melanggar HAM di era Duterte sebanyak 6 ribuan korban, sedangkan korban genosida di Gaza sudah lebih dari 51 ribu korban, jumlah yang jauh lebih besar dari korban Duterte,” jelasnya.

Oleh karenanya, HNW berharap dan juga mengapresiasi sejumlah negara anggota Mahkamah Pidana Internasional yang telah menyatakan akan mengimplementasikan surat penangkapan itu dengan menangkap Netanyahu ketika berada di yurisdiksinya. Misalnya, seperti Pemerintah Kerajaan Belanda, yang melalui Menteri Luar Negeri Caspar Veldkomp tegas menyatakan bahwa ‘Belanda 100 persen berada di belakang Statuta Roma’ dan ‘Akan menghormati surat penangkapan Mahkamah Pidana Internasional itu, dengan menangkap Netanyahu bila berada di tanah Belanda.’

Dalam kunjungan tersebut, pihak ICC menyambut baik kehadiran delegasi Parlemen Indonesia, negara yang belum menjadi anggota ICC. Mereka juga mengapresiasi aspirasi dan dukungan yang disampaikan langsung oleh delegasi FPKS, termasuk permintaan delegasi Indonesia agar aspirasi dan dukungan supaya ICC melaksanakan keputusannya terkait penangkapan Netanyahu untuk disampaikan ke pimpinan ICC.

HNW menegaskan bahwa hal itu semua, apalagi dengan perkembangan terakhir yang makin membuktikan terjadinya genosida di Gaza, harusnya menjadi tanggung jawab masyarakat internasional, untuk mengingatkan dan mendukung Mahkamah Pidana Internasional agar tetap tegar, konsisten dan tidak masuk angin oleh banyak tekanan dalam melaksanakan keputusannya termasuk perintah penahanan terhadap penjahat kemanusiaan dan penjahat perang Netanyahu. “Karenanya penting bagi ICC untuk makin mengingatkan 125 negara anggota ICC terkait pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu itu. Demi selamatkan kemanusiaan di Gaza khususnya maupun kemanusiaan global umumnya, juga terjaganya peradaban dan marwah penegakan keadilan hukum dan lembaganya seperti ICC,” pungkasnya. []

Tags: GazaICCMahkamah Pidana InternasionalNetanyahu
Share5Tweet3Send
Previous Post

Deklarasi JATMA Aswaja Tekankan Kemandirian Ekonomi Umat dan Pendidikan

Next Post

SIT Insantama Leuwiliang Selenggarakan Khotmul Qur’an Ke-15

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reuni Seperempat Abad Alumni Gontor Laviola 2000 di Darel Azhar Banten, Konsolidasi Santri Lintas Profesi untuk Khidmat Umat

Reuni Seperempat Abad Alumni Gontor Laviola 2000 di Darel Azhar Banten, Konsolidasi Santri Lintas Profesi untuk Khidmat Umat

11 May 2025
Waktu Harus Berlalu Ukhuwwah Tidak Boleh Terganggu

Waktu Harus Berlalu Ukhuwwah Tidak Boleh Terganggu

12 May 2025
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Pondok Al-Muqoddasah Buka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Pondok Al-Muqoddasah Buka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2025-2026

20 November 2024
Aku Mencari Trimurti*

Aku Mencari Trimurti*

12 May 2025
HNW dan 500-an Tokoh Parlemen Sedunia Surati Donald Trump untuk Hentikan Perang dan Selamatkan Kemanusiaan di Gaza

HNW dan 500-an Tokoh Parlemen Sedunia Surati Donald Trump untuk Hentikan Perang dan Selamatkan Kemanusiaan di Gaza

0
Kiai-Kiai Baru (Bagian Kedua)

Kiai-Kiai Baru (Bagian Kedua)

0
Cara Bijak di Dunia Maya Sesuai Petunjuk Al-Qur’an

Cara Bijak di Dunia Maya Sesuai Petunjuk Al-Qur’an

0
Akademi Guru Primago Tahun 2025, Peluang Alumni Muda Gontor Bergerak dan Mengajar di Bimbel PRIMAGO

Akademi Guru Primago Tahun 2025, Peluang Alumni Muda Gontor Bergerak dan Mengajar di Bimbel PRIMAGO

0
Waktu Harus Berlalu Ukhuwwah Tidak Boleh Terganggu

Waktu Harus Berlalu Ukhuwwah Tidak Boleh Terganggu

0
HNW dan 500-an Tokoh Parlemen Sedunia Surati Donald Trump untuk Hentikan Perang dan Selamatkan Kemanusiaan di Gaza

HNW dan 500-an Tokoh Parlemen Sedunia Surati Donald Trump untuk Hentikan Perang dan Selamatkan Kemanusiaan di Gaza

13 May 2025
Kiai-Kiai Baru (Bagian Kedua)

Kiai-Kiai Baru (Bagian Kedua)

13 May 2025
Cara Bijak di Dunia Maya Sesuai Petunjuk Al-Qur’an

Cara Bijak di Dunia Maya Sesuai Petunjuk Al-Qur’an

13 May 2025
Akademi Guru Primago Tahun 2025, Peluang Alumni Muda Gontor Bergerak dan Mengajar di Bimbel PRIMAGO

Akademi Guru Primago Tahun 2025, Peluang Alumni Muda Gontor Bergerak dan Mengajar di Bimbel PRIMAGO

12 May 2025
Waktu Harus Berlalu Ukhuwwah Tidak Boleh Terganggu

Waktu Harus Berlalu Ukhuwwah Tidak Boleh Terganggu

12 May 2025
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Aku suka nulis... tapi tulisanku layak dibaca nggak ya?"Pertanyaan itu mungkin pernah mampir di pikiran kamu.
Dan mungkin kamu bingung harus mulai dari mana.Tenang. Kamu nggak sendiri.
Dan kabar baiknya: kamu nggak harus menebak-nebak sendirian.📣 Ada pelatihan jurnalistik bareng Rusdiono Mukri, jurnalis senior Majalah Gontor & eks Republika.
Beliau akan membimbing kamu dari dasar — supaya tulisanmu nggak cuma enak dibaca, tapi juga bernilai berita.📅 Kamis, 15 Mei 2025
📍 Cilandak, Jakarta Selatan
💸 Rp150.000 (sudah termasuk makan, sertifikat, dan majalah)Ini bukan pelatihan biasa.
Ini langkah awal kamu menuju dunia jurnalistik yang sesungguhnya.📝 Daftar sekarang lewat link di bio
atau langsung klik: www.formulir.gontornews.comKuota terbatas. Jangan tunggu siap, karena kamu bisa mulai dulu, baru jadi siap.
  • Rangkaian Kegiatan Peringatan 100 Tahun Gontor#majalahgontor
#gontornews
  • 📚 Sudahkah Anda miliki?
Perpustakaan Keluarga MuslimInilah saatnya Anda memiliki perpustakaan pribadi di rumah Anda...
Buku-buku Islam rujukan Keluarga Muslim yang terdiri dari:Tafsir Ibnu Katsir (10 jilid)
Fathul Bari Syarah Shahih Al Bukhari (56 jilid)Harga:
💸 Rp 8.160.000
💰 Anda hemat Rp 2.040.000💬 Kutipan inspiratif:
“Buku merupakan sumber harta yang tak ternilai harganya.
Buku adalah jendela ilmu pengetahuan.
Uang bisa habis, harta bisa lenyap,
tapi ilmu pengetahuan tidak bisa dicuri.”📦 Berat: 97 kg
🚚 FREE ONGKIR Se-Jabodetabek
🎁 BONUS RAK BUKU (Persedian terbatas)📞 Pemesanan Hubungi kami:
📱 0812-3416-0133#majalahgontor
#gontornews
@pustakaimamasysyafii
  • Panduan Pendaftaran Online Calon Pelajar Kulliyyatul Mu
  • "Kritik bisa jadi cahaya atau bisa jadi api. Tergantung bagaimana niat dan caramu  menyampaikannya."#KritikBermakna #AdabKritik #DaiDanKritik #GontorQuotes #IslamicWisdom #HikmahHarian #gontornews #majalahgontor
  • Kita menuntut ilmu untuk jadi orang yang baik,
bukan orang yang bisa menjawab pertanyaan ujian.
Ujian untuk belajar, bukan belajar untuk ujian.
Jangan salah kaprah. (KH. Hasan Abdullah Sahal)
  • Sebaik-baik orang adalah orang yang baik kepada keluarganya#majalahgontor
#gontornews
  • Ilmu, Iman, AmalProf. Dr. KH Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.,Source : Youtube Gontor News
11/01/2025 | Seminar Parenting | Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil#gontornews
#majalahgontor
  • Lanjutan... Kuliah Subuh | Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.PhilSumber video: gontortv science
Link https://www.youtube.com/watch?v=ppmBcEMTGKM#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Ad
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result