Pasang Iklan Pasang Iklan
  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
Minggu, 28 Februari, 2021
Gontornews
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

HNW: Perpres 7/2021 Berpotensi Langgar HAM dan Adu Domba Masyarakat

Fathur Roji by Fathur Roji
23 Januari 2021
in Nasional
0
HNW Sesalkan Banyaknya Teror ke Ulama dan Tokoh

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa bangsa Indonesia menolak ekstremisme dan terorisme. Tetapi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur pemolisian masyarakat dalam mengawasi kegiatan ekstremisme, tanpa adanya definisi yang dibenarkan oleh UU dan disetujui oleh DPR, layak dikritisi.

Karena Perpres seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), menimbulkan kecurigaan dan mengadu domba antarwarga masyarakat.

Dalam lampiran Perpres itu, kata Hidayat, disebutkan adanya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme, tetapi tidak dijelaskan secara utuh definisi yang disepakati soal apa itu “ekstrimisme berbasis kekerasan” serta apa itu konsep pemolisian masyarakat yang dimaksud.

“Jangan sampai ini jadi pasal karet yang menjadi justifikasi bagi masyarakat untuk main hakim sendiri atau cepat lapor ke kepolisian tanpa bukti yang dibenarkan terhadap warga masyarakat yang lain hanya karena secara penilaian subyektif dituduh melakukan ekstremitas,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

BACA JUGA

Menkes Minta Pesantren Terapkan Prokes selama Pandemi

DMI, Yayasan Syeikh Ali Jaber Luncurkan Program Sejuta Hafiz Quran

Jurnalis Muslim akan Menggelar Munas ke II di Jakarta

Pemerintah Izinkan Vaksinasi Swasta

Mirisnya Dampak Sosial dan Keamanan Miras, HNW: Presiden Jokowi Mesti Tarik Perpres Investasi Miras

HNW, sapaan akrab Hidayat, mengatakan, penegasan bahwa Indonesia negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 harusnya menjadi acuan. Juga UU tentang terorisme dan UU tentang Pertahanan Negara yang sudah mendefinisikan dengan jelas apa itu terorisme dan apa saja ancaman terhadap keamanan negara.

Salah satu prinsip negara hukum due process of law (proses hukum yang berkeadilan). Sehingga segala celah yang dapat memungkinkan adanya tindakan main hakim sendiri harus ditutup secara rapat.

Lebih lanjut, HNW menuturkan apabila yang dimaksud dengan pemolisian masyarakat adalah konsep community policing (yang menciptakan kolaborasi antara polisi/penegak hukum dan komunitas kelompok masyarakat dalam mengidentifikasi kejahatan), maka hal tersebut bisa berbahaya dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena belum ada kesepahaman baik dari rujukan UU yang ada maupun kesepakatan pembahasan di DPR mengenai istilah ekstremisme.

“Jangan sampai nanti ada kelompok yang gampang sekali disebut ekstrem, padahal sejatinya mereka hanya ingin menjalankan ajaran agamanya, atau mereka diframing sebagai melalukan ekstrimisme hanya karena yang bersangkutan bukan dari kelompok politik maupun sosial yang satu kubu dengan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI ini menuturkan, istilah ekstremisme sendiri kerap menjadi perdebatan di DPR dalam proses pembahasan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan terorisme. Pasalnya, bila merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekstrem dapat diartikan sebagai “sangat keras dan teguh” dalam hal pendirian.

“Sikap teguh pada pendirian itu kan tidak melulu bersifat negatif. Jadi, perlu didudukkan sesuai konteksnya,” tuturnya.

Apalagi, HNW menambahkan, Perpres ini juga menimbulkan istilah baru, yakni “ekstremisme berbasis kekerasaan yang mengarah pada terorisme”, yang tidak ditemukan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi dasar hukum bagi Perpres tersebut.

“Ini istilah yang perlu dikaji dan dibahas secara mendalam, agar setiap warga paham dengan maksud dari istilah baru tersebut, dan tidak salah paham yang mengakibatkan terjadinya kriminalisasi terhadap pihak lain,” ujarnya.

Meski begitu, HNW berpendapat bahwa konsep ‘community policing’ justru lebih tepat digunakan untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang telah menciptakan skandal korupsi yang besar saat ini. Selain korupsi Bansos, ada pula dugaan korupsi terkait dana bantuan untuk penyandang disabilitas.

Ia menilai, kasus-kasus tersebut perlu diawasi oleh masyarakat atau warga di lapangan yang menerima bantuan.

Sedangkan Pemerintah bersama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan perlu maksimal menyosialisasikan kepada masyarakat bagaimana mengalahkan korupsi yang sudah ekstrem ini, yang bahkan korbannya bansos untuk warga terdampak Covid-19, bahkan bansos untuk kalangan difable.

“Bila ingin melibatkan warga untuk mengidentifikasikan kejahatan, lebih tepat diterapkan untuk penyaluran Bansos. Warga bisa dilatih untuk ikut mengawasi penyaluran Bansos agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi. Hal ini lebih tepat digunakan karena kejahatan korupsi itu begitu ekstrem, korupsi terkait Jiwasraya, Asabri maupun BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya di atas belasan triliun,” katanya.

“Juga korupsi Bansos untuk masyarakat terpapar Covid-19, sangat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, berbeda misalnya dengan penentuan perilaku ekstrem yang menjurus kepada ekstremisme dan kekerasan yang terkesan subjektif dan politis,” pungkasnya. [Fathur]

Tags: BansosEkstremismeHidayat Nur Wahid
ShareTweetSend
Previous Post

Sedikitnya 150 Anggota Garda Nasional AS Terinfeksi Covid-19

Next Post

UNIDA Gontor Berikan Bantuan Bibit Bambu dan Buah kepada Warga Mojorejo

Fathur Roji

Fathur Roji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Klik Untuk Memesan Buku

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kiai Ponpes Al-Amien Prenduan Sambut Hangat Kunjugan Silaturahim Kepala Staf Komando Daerah Militer V Brawijaya

Kiai Ponpes Al-Amien Prenduan Sambut Hangat Kunjugan Silaturahim Kepala Staf Komando Daerah Militer V Brawijaya

27 Februari 2021
Bimbel Primago Adakan Workhshop dan Imla Competition Primago 2021 Gratis Bagi Calon Pelajar Gontor 2021

Bimbel Primago Adakan Workhshop dan Imla Competition Primago 2021 Gratis Bagi Calon Pelajar Gontor 2021

24 Februari 2021
Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

22 Desember 2020
Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

19 September 2018
Masjid Jami' Pondok Modern Darussalam Gontor

Pendaftaran Gontor Dilakukan Online. Begini Caranya!

30 April 2020
Menteri Luar Negeri juga menegaskan kembali kepentingan Amerika Serikat untuk terus berbisnis dengan Kerajaan. (File / AFP)

Menlu Blinken: AS Akan Terus Membela dan Berbisnis dengan Arab Saudi

28 Februari 2021
Foto: dw.com

Arab Saudi Tolak Laporan AS Tentang Pembunuhan Khashoggi

28 Februari 2021
Menkes Minta Pesantren Terapkan Prokes selama Pandemi

Menkes Minta Pesantren Terapkan Prokes selama Pandemi

28 Februari 2021
Pesantren Lirboyo Membuka Cabang di Lampung Selatan

Pesantren Lirboyo Membuka Cabang di Lampung Selatan

28 Februari 2021
DMI, Yayasan Syeikh Ali Jaber Luncurkan Program Sejuta Hafiz Quran

DMI, Yayasan Syeikh Ali Jaber Luncurkan Program Sejuta Hafiz Quran

28 Februari 2021
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2018 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com