Jakarta, Gontornews – Direktur Strategi dan Portofollio Pembiayaan Kementerian Keuangan Schneider Siahaan mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan hutang Indonesia yang mencapai Rp 4.034,8 triliun pada akhir Februari 2018. Menurutnya, pemerintah mampu membayar hutang tersebut hingga 9 tahun mendatang.
Lebih lanjut, Schneider mengatakan, hutang negara akan terus meningkat seiring dengan anggaran pemerintah yang defisit. Selain itu, pemerintah juga telah menegaskan bahwa dalam UU Keuangan Negara nomor 17/2003 menyebut batas maksimum hutang pemerintah adalah 60% terhadap PDB. Sedangkan rasio hutang saat ini berada ‘masih’ berada di angka 29,24%.
“Hutang ini akan terus naik sepanjang anggaran kita masih defisit. Yang kami lakukan saat ini adalah mengelola hutang dengan baik agar bisa membayarnya,” kata Schneider di Kantor Bank Indonesia, Kamis (15/3) sebagaimana dilansir Antara.
Schneider menjelaskan, perkiraaan pendapatan negara pada 2018 adalah sebesar Rp 1.894 triliun, dan jumlah hutang Indonesia adalah sebesar Rp 4.034 triliun, maka pemerintah memiliki jatah tempo untuk membayar hutang selama sembilan tahun. Dengan begitu, pemerintah hanya perlu membayar hutang per tahun Rp 450 triliun saja.
“Kalau kita punya penerimaan Rp 1.894 triliun dan hutang jatuh tempo Rp 450 triliun, itu kita bisa bayar atau tidak? Ya bisa. Jadi itu namanya mengelola,” jelas Schneider.
Schneider juga menjelaskan, pelunasan hutang Indonesia tergantung dengan kebijakan pemerintah. Jika pemerintah memiliki alokasi belanja dan mendistribusikan anggaran yang lebih besar daripada hutang, maka hutang akan bisa lunas.
“Kalau ditanya kapan lunas, tergantung politiknya, kalau bisa bikin anggaran surplus Rp 500 triliun setahun, kalau penerimaan Rp 1.800 triliun, kita potong jadi Rp 1.300 Triliun. Jadi bagi saja, kan itu bisa delapan tahun lunas,” papar Schneider.
Perlukah kita menghutang? [Mohamad Deny Irawan]