Setelah sempat vakum selama 2 tahun karena pandemi Covid-19, Kerajaan Arab Saudi kembali membuka pelayanan haji bagi negara-negara di dunia. Jika pada tahun 2020, Saudi hanya membuka layanan haji untuk 6.000 orang dan pada tahun 2021 menaikkan kuota hajinya menjadi 60.000, maka pada haji tahun 2022 ini, Kerajaan mengizinkan kedatangan 1 juta jamaah dari seluruh dunia.
Terkhusus Indonesia, Arab Saudi memberikan ‘jatah’ 100.051 jamaah, atau lebih dari 10 persen kuota total jamaah haji pada tahun 2022. Pro-kontra bermunculan di masyarakat terkait mengapa kuota haji baru 50 persen dari total kuota haji Indonesia yang mencapai 220 ribu setiap tahunnya.
“Tahapan ini dilakukan karena Kerajaan Arab Saudi berpegang pada prinsip maqasid syariah, hifz nafs, keselamatan. Mereka tidak mau berspekulasi. Mereka ingin memastikan pelaksanaan haji ini berjalan dengan aman. Ini yang perlu dipahami oleh umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia,” kata Firman M Nur, ketua umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Amphuri) periode 2020-2024 kepada Majalah Gontor.
Wartawan Majalah Gontor, Mohamad Deny Irawan, berkesempatan mewawancarai pria kelahiran Palembang sekaligus alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah tahun 2022. Berikut petikan wawancaranya:
Apa fungsi dan peran Amphuri?
Amphuri adalah asosiasi gabungan dari tiga asosiasi pada 2007 yang pembentukannya diinisiasi oleh almarhum Menteri Agama, Maftuh Basuni. Saat itu, beliau berpikiran banyaknya asosiasi profesi membuat kemampuan negosiasinya terlalu lemah. Karena itu, kami menyatakan Amphuri adalah asosiasi yang dilahirkan oleh Kementerian Agama, jadi anak kandung Kementerian Agama. Alhamdulillah, sampai saat ini Amphuri menjadi asosiasi yang terbesar dengan 540 anggota penyelenggara haji dan umrah di seluruh Indonesia.
Kami sebagai asosiasi memiliki kepentingan untuk memberikan perlindungan kepada anggota. Artinya, bagaimana usaha ini bisa terjaga dan terus berlanjut. Kedua, dari sektor kebijakan publik, kami mencoba untuk memperjuangkan kepentingan haji dan umrah kepada pemerintah. Ketiga, kami ingin memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah. Karena itu, kami mengadakan pelatihan dan sebagainya, upgrading skill, untuk memperbaiki pelayanan. Kami berharap asosiasi ini mempunyai pengaruh penting untuk memastikan pelayanan haji dan umrah profesional dan setiap anggotanya memiliki kemampuan manajemen yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.
Bagaimana perkembangan biaya penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun?
Patokan harga, normalnya tergantung inflasi di negara tempat pelaksanaan. Faktor kedua soal peningkatan pelayanan. Jadi, standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan Kementerian Agama menjadi patokan. Kebijakan-kebijakan itu menentukan perubahan struktur pelayanan, akomodasi dan lain sebagainya. Secara umum, ada kenaikan biaya tetapi tetap bisa diantisipasi.
Yang agak memberatkan yaitu perubahan kebijakan dasar dari Saudi tentang penerapan pajak. Dulu di Saudi tidak ada pajak. Per 2017, Saudi menerapkan pajak sebesar 5 persen untuk semua kegiatan. Sekarang, Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai sebesar 15 persen dan pajak daerah 5 persen, sehingga totalnya 20 persen. Itu tinggi sekali. Kondisi ekonomi Kerajaan hari ini telah membuat mereka mengambil kebijakan drastis seperti ini.
Berapa kuota haji nasional tahun 2022?
Kuota haji nasional tahun 2022 sebanyak 100.051 jamaah. Haji khusus mendapatkan 8 persen atau sekitar delapan ribu sekian jamaah. Tetapi, realisasinya, kita hanya mendapatkan sekitar 7200-an jamaah, tersisa sekitar puluhan kuota saja.
Berbicara mengenai keberangkatan haji di masa pandemi, sebetulnya, yang berangkat tahun ini yaitu mereka yang pembayarannya sudah lunas dan siap berangkat pada tahun 2020 namun tertunda (karena pandemi Covid-19). Pandemi telah menyebabkan keberangkatan haji Indonesia tahun 2020 dan 2021 tertunda. Alhamdulillah, tahun 2022, Indonesia kembali memberangkatkan jamaah haji. Dari total daftar tunggu tersebut ada sekitar 160.000 jamaah, termasuk 15.500 jamaah haji khusus, yang belum berangkat karena Arab Saudi mengeluarkan 45 persen dari kuota total kapasitas haji. Karena itu, masih ada jamaah yang sudah membayar lunas di tahun 2020 tetapi keberangkatannya tertunda.
Ada larangan pemberangkatan jamaah haji usia di atas 65 tahun, bagaimana penjelasan Anda?
Secara umum, haji adalah kebijakan Kerajaan Arab Saudi. Sementara kita, Indonesia, hanya negara yang mengikuti aturan Arab Saudi. Pelaksanaan haji tahun 2022, penyelenggaraan haji masih berada dalam situasi pandemi. Pada fase ini, Arab Saudi mencoba (kembali) untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik. Pada tahun 2020, Saudi hanya menyelenggarakan haji untuk 6.000 orang. Setelahnya, pada tahun 2021, mereka tingkatkan jumlah jamaah haji untuk 60.000 orang, atau naik 1000 persen. Untuk tahun 2022, mereka tingkatkan 1500 persen menjadi 1 juta jamaah. Kuota normalnya ada di angka 3 juta jamaah. Tahapan ini dilakukan karena Kerajaan tetap memegang prinsip maqasid syariah, hifz nafs, keselamatan. Mereka tidak mau berspekulasi. Mereka ingin memastikan pelaksanaan haji ini berjalan dengan aman. Ini yang perlu dipahami oleh umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia. Mengapa ada batasan usia? Mengapa harus vaksinasi lengkap? Mengapa harus membawa bukti tes PCR? Karena bagi Saudi, faktor keselamatan menjadi hal yang utama. Mereka tidak mau, sebagai negara penyelenggara, pelaksanaan haji gagal (hanya) karena euforia (pascapandemi). Walau demikian, pelaksanaan ibadah umrah sudah berjalan dengan normal.
Per Januari, umrah sudah berjalan normal. Puncaknya ketika bulan Ramadhan lalu kapasitas Masjidil Haram luar biasa penuhnya, bahkan radiusnya sampai 1 kilometer untuk pelaksanaan shalat tarawih. Tapi itu berbeda dengan pelaksanaan haji, yang seluruh jamaah harus berkumpul di satu tempat. Jamaah haji harus berkumpul di Arafah, Muzdalifah, harus kumpul di Mina untuk melaksanakan Jamarat. Itu yang perlu diuji.
Tahun ini menjadi tahun pengujian. Keberhasilan dalam pelaksanaan ujian ini, mudah-mudahan tidak ada kasus yang membahayakan, membuat kami yakin jika tahun depan kuota jamaah haji akan kembali normal. Saya bahkan menduga bisa jadi Saudi akan meningkatkan jumlah kuota jamaah haji seiring dengan visi 2030 mereka yang menargetkan kedatangan 30 juta jamaah haji dari seluruh dunia.
Yang menarik itu, ketika kami duduk dengan Kementerian Agama, seyogyanya yang kita prioritaskan (untuk berangkat) yaitu mereka yang berusia sepuh. Kami bersama Kementerian Agama sudah berpikir untuk itu, tapi Saudi memberlakukan kebijakan pembatasan semacam itu. Jadi semua itu karena kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan Saudi.
Bagaimana hubungan Indonesia dengan Saudi terkait penyelenggaraan haji?
Arab Saudi menganggap Indonesia sebagai negara terpenting. Saudi selalu memprioritaskan Indonesia dalam hal pelaksanaan haji atau umrah. Artinya, porsi Indonesia selalu yang terbanyak di dunia karena Saudi memberikan komitmen per seribu orang Muslim satu jamaah yang berangkat sebagaimana ditetapkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kebijakan-kebijakan Saudi selalu mempertimbangkan masukan dari Indonesia, termasuk pembatalan-pembatalan pada 2020 dan 2021.
Yang paling penting saat ini bagaimana Indonesia membangun hubungan yang lebih kuat dengan Saudi. Saudi menganggap kita spesial dan kita berharap kita dapat membangun relasi yang seimbang, berbalas dengan mereka dan baik. Kita melihat bahwa kita saat ini tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, hubungan langsung dengan pucuk kepemimpinan Indonesia dan Arab Saudi harus terus dibangun dan dijaga agar hubungannya mesra karena akan berefek pada kemudahan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi seluruh jamaah kita. Itu akan membuat kita menjadi penting dan menjadi prioritas di mata Saudi.
Kami dari Amphuri pun sering memberi masukan kepada pemerintah untuk membangun diplomasi yang kuat dan membangun silaturahim. Kita berharap RI-1 dan RI-2 berkunjung ke Arab Saudi untuk membangun silaturahim karena itulah pendekatan yang mudah dan cepat.
Apakah isu radikalisme di dalam negeri mengganggu diplomasi Indonesia ke Arab Saudi?
Bisa saja. Bayangkan, ada orang khusus mau berjalan bersama Anda, membayarkan uangnya, menyisakan waktu khusus dan mereka butuh bimbingan. Semua paham bisa dilakukan, brainstorming bisa dilakukan. Karena itu pentingnya, ada izin, ada asosiasi melakukan pengawasan dan lain sebagainya. Kami pun menyampaikan bagaimana penguatan nasionalisme yang baik, yang berhubungan dengan Islam, moderasi kita dan semacamnya. Kalau bukan kita, dengan siapa mereka merujuk?
Berapa jenis dan berapa lama waktu tunggu haji di Indonesia?
Haji di Indonesia ada dua macam: haji reguler (pemerintah), masa tunggunya rata-rata 35 tahun, di atas 30 tahun. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, masa tunggunya 25 tahun. Tapi di Sulawesi Selatan, masa tunggunya sampai 38 tahun. Artinya, ketika dia mendaftar di usia produktif, 30-40 tahun, dia berangkat di masa pensiun. Kedua, haji khusus, masa tunggunya 6-8 tahun. Sebelum ini, 6-7 tahun, tapi karena pandemi menjadi 7-8 tahun. Mayoritas haji reguler yang dikelola pemerintah. Secara undang-undang, kami hanya mendapat 8 persen haji khusus.
Apa kabar tentang haji furoda (undangan kerajaan Arab Saudi)?
Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang haji sudah memasukkan pasal tentang visa mujamalah atau furoda. Kelebihannya, tanpa mengantre dapat panggilan dari Saudi dan sekarang sudah menjadi kuota yang dibayarkan. Itu bisa diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tapi kuotanya tidak menentu. Tapi pemerintah mewajibkan kami melakukan pelaporan sehingga itu menjadi legal. Masalahnya pelaksanaan haji furoda masih spekulatif karena tidak memiliki kuota pasti.
Apa pesan Anda untuk masyarakat?
Solusi kami di Amphuri upgrading pelayanan, migrasi menjadi kuota reguler ke pelayanan haji khusus. Kami berkomitmen untuk memastikan harganya tidak semahal haji khusus. Kalau saluran itu dibuka, dengan jumlah tertentu, kami sebagai penyelenggara dan asosiasi bisa memastikan harga itu menjadi harga terbaik dan dalam selisih yang tidak begitu jauh dari harga asli yang ditetapkan oleh pemerintah. []