Dhaka, Gontornews — Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tengah menjajaki kemungkinan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan kemanusiaan yang menimpa etnis minoritas Rohingya di Rakhine, Myanmar.
Menurut salah seorang diplomat senior Kementerian Luar Negeri Bangladesh, yang disamarkan namanya kepada Dhaka Tribune, Bangladesh berharap ICC dapat memberikan keadilan bagi etnis Rohingya.
“Ini adalah pertaruhan terbaik kami untuk membawa mereka yang berada di sisi lain perbatasan untuk mempertanggungjawabkan kejahatan mereka,” katanya seorang diplomat senior di Kementerian Luar Negeri Bangladesh.
“Yang paling penting, (penyelidikan ICC) itu mungkin saja dapat membuka jalan bagi para pengungsi Rohingya untuk menegakkan keadilan yang layak mereka dapatkan,” tambah pernyataan tersebut.
Meski demikian, ICC belum menjelaskan dan menginformasikan kapan waktu penyelidikan akan berlangsung.
“Jika anda melihat contoh di masa lalu, anda akan melihat bahwa penyelidikan ICC akan selalu memakan waktu. Ia tidak memiliki sumber daya yang mandiri. Sebaliknya, ICC memperoleh hasil investigasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak,”
“Meskippun memakan waktu, saya pikir itu sepadan. Pikirkan implikasinya di seluruh dunia jika ICC dalam satu tahun atau lebih menerbitkan surat perintah penangkapal terhadap salah seorang jenderal,”
“Kementerian dan kedutaan kami di Den Haag, tempat berdirinya ICC, mengikuti perkembangan dan siap memberikan bantuan dalam hal penyelidikan jika mereka membutuhkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang jaksa penutut ICC, Fatou Bensouda menyatakan bahwa pihaknya berniat untuk melakukan investigasi awal atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Myanmar.
Akibat kejatahan tersebut, 700.000 warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh untuk mencari perlindungan dan keamanan.
“Sejak akhir tahun 2017, kantor saya telah menerima sejumlah informasi dan laporan tentang dugaan kejahatan yang dilakukan terhadap pendudung Rohingya di Myanmar dan pengusiran mereka ke Bangladesh,” kata Fatou Bensouda.
“Tinjauan atas komunikasi ini, yang merupakan tahap pertama pemeriksaan pendahuluan, menjelaskan tentang masalah hukum awal mengenai yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang saya anggap tepat untuk mendapatkan perhatian hakim pengadilan,” tambah Bensouda.
“Pengadilan memiliki yuridiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan deportasi yang diudga dilakukan terhadap anggota masyarakat Rohingya.”
“Alasannya adalah elemen kejahatan tergadai di sebuah negara (Bangladesh),” pungkas Bensouda. [Mohamad Deny Irawan]