New Delhi, Gontornews — Pemerintah India melarang peredaran aplikasi Tik Tok karena dinilai telah melukai hak kebebasan berbicara. Aplikasi yang berada di bawah naungan perusahaan China Byetdance Technology Co. itu dilarang penggunaannya setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung India.
Sebagai informasi, Bytedance merupakan salah satu start-up paling berharga di dunia. Para pengguna Tik Tok memungkinkan para pengguna untuk membuat sekaligus berbagi video pendek dengan efek khusus tak terkecuali bagi masyarakat India yang mencapai 1,3 miliar jiwa.
Sebuah firma penganalisa aplikasi, Sensor Tower, mengatakan bahwa aplikasi Tik Tok telah diunduh lebih dari 240 juta kali di India. Angka ini bersanding dengan aplikasi media sosial populer lainnya seperti Facebook dan Twitter.
Sebelumnya, Pengadilan di negara bagian Selatan Tamil Nadu meminta Pemerintah India untuk melarang aplikasi Tik Tok di India. Mereka menerima aduan yang menjelaskan bahwa Tik Tok berisiko untuk mendorong pornografi serta ‘menyemangati’ predator seksual.
Secara spesifik, aplikasi Tik Tok memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah lelucon, klip maupun cuplikan video yang terkait dengan industri film India. Di sisi lain, Tik Tok juga dianggap menyiarkan penampilan wanita berpakaian minim, menyinkronkan gerakan bibir sambil menari denganmusik.
Namun, Byetdance menyanggah pernyataan tersebut sembari menyebut bahwa tindakan abnormal tersebut terjadi dalam beberapa kasus kecil saja. Tik Tok sendiri mengatakan bahwa kekuatan utama dari platform berbasis video pendek itu adalah pembuatan video untuk sarana humor semata.
Mereka pun mengatakan bahwa penyalahgunaan aplikasi Tik Tok oleh para pengguna tidak serta merta membuat Tik Tok dapat dimintai pertanggungjawaban. [Mohamad Deny Irawan]





















