Guhawati, Gontornews — Kepolisian negara bagian Assam, India, Jumat (03/02/2023), telah menangkap lebih dari 1.800 pria karena menikah dan mengatur pernikahan dengan gadis di bawah umur. Menteri utama negara bagian Assam, Himanta Biswa Sarma, mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan awal dari tindakan keras yang berkelanjutan terhadap pernikahan di bawah umur.
Sarma mengatakan polisi memulai proses penangkapan pelaku perniakahan di bawah umur pada Kamis 2 Februari 2023. Ia pun memprediksi jumlah pelaku yang akan ditangkap akan bertambah, termasuk pihak-pihak yang mendaftarkan pernikahan tersebut baik di kuil mau pun di masjid.
“Perkawinan anak adalah alasan utama di balik kehamilan anak, yang pada giliranya bertanggung jawab atas tingginya angka kematian ibu dan bayi,” kata Sarma sebagaimana dikutip Reuters.
Secara hukum, India melarang pernikahan di bahwa usia 18 tahun. Namun, banyak warga yang melanggar hukum tersebut secara terbuka.
Perserikatan bangsa-bangsa memperkirakan India adalah rumah bagi para pengantin anak terbesar di dunia dengan 223 juta kasus pernikahan. Badan anak-anak PBB, UNICEF, mencatat hampir 1,5 juta perempuan di bawah umur menikah setiap tahun di India.
“Dari Islam, Hindu, Kristen, suku hingga mereka yang tergabung dalam komunitas kebun teh, ada pria dari semua agama dan komunitas yang tertangkap karena melakukan kejahatan sosial ini,” ungkap Sarma.
Sarma menambahkan Pemerintah negara bagian Assam telah mendaftarkan kasus pernikahan anak yang melibatkan 4.004 orang tersangka. [Mohamad Deny Irawan]





















