Jakarta, Gontornews — Dalam rangka usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam urusan halal haram, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk calon auditor halal. Pelaksanaan Diklat berlangsung mulai tanggal 6 sampai dengan 12 November 2018 di Jakarta.
Kepala BPJPH Sukoso menyebut kegiatan ini merupakan Diklat Substansif Calon Auditor Halal angkatan III dan IV. “Diklat ini diselenggarakan dalam ragka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap auditor halal,” paparnya saat memberikan sambutan pada pembukaan diklat di Jakarta, Selasa (06/11).
Adapun peserta yang mengikuti Diklat kali ini sebanyak 52 peserta. Mereka merupakan utusan dari 15 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dari seluruh Indonesia. Narasumber yang dihadirkan berasal dari MUI, Pejabat Struktural Kementerian Agama, Widyaiswara Pusdiklat Tenaga Teknis, serta Praktisi Perguruan Tinggi dan Tenaga Profesional.
Menurut Sukoso, Indonesia membutuhkan 30.000 auditor halal. Kegiatan ini sebagai upaya BPJPH Kemenag dalam meningkatkan jumlah auditor halal. “Auditor halal adalah salah satu ujung tombak pelaksanaan misi pertama Kementerian Agama, yaitu meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama,” tuturnya.
Kepada calon auditor halal, Sukoso berpesan agar dapat melaksanakan tugasnya sebagai audit dengan penuh integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan sesuai dengan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama.
Sebelumnya, Sukoso menuturkan pembentukan BPJPH merupakan suatu bentuk keseriusan pemerintah untuk menjadikan sertifikasi produk halal sebagai sebuah mandatori yang jelas dan tertera dalam undang-undang.
“BPJPH bertugas membentuk LPH yang nantinya akan menaungi para auditor halal. Pembentukan LPH juga melalui proses kerjasama BPJPH dengan universitas yang terjamin kredibilitasnya,” katanya. [Hafidh/Kemenag]


















