Jakarta, Gontornews — Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) melalui surat edarannya meminta pembangunan Masjid Al-Aqsha di Jayapura merombak ketinggian bangunan masjidnya. Surat itu ditujukan kepada pihak pemerintah dan ditandatangani oleh 15 pendeta dari Gereja-Gereja di Jayapura. Berikut 8 tuntutan dari PGGJ yang dirilis Kumparan:
1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
2. Tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid-masjid dan mushala-mushala.
6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.
7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan 8 poin penting di atas maka sikap PGGI terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha:
1. Pembangunan menara mesjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar.
2. Menurunkan tinggi gedung Masjid Al-Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang di sekitarnya. [Fathurroji]