Jakarta, Gontornews — Bertempat di Gedung Dewan Dakwah Jakarta, Kamis (29/8), Ketua Presidium Majelis Ormas Islam Drs H Mohammad Siddik MA menyampaikan pernyataan sikap ormas-ormas Islam di Indonesia. Ia didampingi Ustadz KH Nazar Haris dan Ustadz Dr KH Zaitun Rasmin.
Berikut pernyataan sikap Majelis Ormas Islam itu:
Mencermati dengan seksama perkembangan isu radikalisme di Indonesia, maka dengan ini, mengharap rahmat, hidayah, dan ridha Allah, Majelis Ormas Islam (MOI) menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa gerakan radikalisme adalah gerakan dengan ciri:
a) Menolak NKRI dan aktif melakukan upaya disintegrasi seperti Organisasi Papua Merdeka yang selalu memprovokasbi rakyat Papua untuk memisahkan diri.
b) Memaksakan kehendak dengan kekerasan, pembunuhan dan pemberontakan.
c) Melakukan upaya-upaya melemahkan ketahanan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan akhlak.
Kedua, harus ada kebijakan menangkal infiltrasi pemikiran radikal di tubuh umat Islam, khususnya dari gerakan:
• Khawarij yang saat ini berwujud gerakan ISIS dan Jama’ah Takfir wal Hijrah.
• Syiah yang saat ini banyak membuat korban umat Islam di Timur Tengah, begitupun dalam sejarah peradaban dunia seperti kisah Bani Qaramithah dan Shafawiyah di tahun 930 M yang telah menghilangkan 5 juta nyawa Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja).
• Muktazilah atau kelompok Liberalis Rasionalis yang menolak nilai-nilai Islam kalau tidak sesuai dengan logika dan kemauan mereka. Contoh terakhir untuk hal ini adalah desakan mereka agar segera disahkannya RUU P-KS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual).
• Aliran-aliran yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia seperti Ahmadiyah.
Ketiga, mewaspadai kebangkitan gerakan Islamphobia dan gerakan radikalisme Anti-Islam.
Keempat, menghimbau para tokoh untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan atau wacana yang tidak tepat dan bisa menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kelima, semua pihak diharapkan untuk bersungguh-sungguh mengantisipasi dan mengatasi gerakan radikalisme melalui Tindakan Persuasif, Dialog, dan Penegakan Hukum. []