Jakarta, Gontornews — Disaksian ratusan pengunjung dan penasihat hukum, proses peradilan terhadap kasus penodaan agama dimulai. Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ahok didakwa menodai agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan.
“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12).
Penodaan agama, sebut jaksa, terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Saat itu dia didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Pada saat terdakwa mengadakan kunjugan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017,” imbuh Jaksa.
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dinilai sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI. “Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” sebut Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan Ahok merupakan perbuatan pidana dengan dakwaan sesuai Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP. terkait dengan kualifikasi penodaan agama. DJ]




















