Jakarta, Gontornews — Pemerintah Indonesia melontarkan nota protes setelah kapal berbendera Cina masuk ke Perairan Natuna. Kementerian Luar Negeri pun telah memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia serta mengajukan protes tertulis.
“Kemlu telah memanggil Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” ungkap pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri sebagaimana dilansir laman kemlu.go.id.
Sebelumnya, pada Senin (30/12), dalam rapat antar Kementerian di Kemlu, Jakarta, Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IIU fishing serta pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di Perairan Natuna.
Indonesia pun meminta Tiongkok untuk menghormati Zona Ekonomi Eksklusif yang ditetapkan berdasarkan UNCLOS. “RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya,” sebut pernyataan tegas Kemlu.
“Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.”
“RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.”
“Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.”
“Kemlu akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Bakamla (Badan Keamanan Laut) guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI,” tutup pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia. [Mohamad Deny Irawan]



















