Jakarta, Gontornews — Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar Rapat Pembahasan Kasus Umrah yang membahas berbagai temuan kasus dalam penyelenggaraan umrah.
Dikutip dari rilis Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim menyebutkan, rapat penyelesaian kasus umrah digelar berkala. Tujuannya, menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat.
“Rapat ini bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani,” kata Arfi di Jakarta, Jumat (18/1).
Rapat berlangsung selama dua hari pada 16-17 Januari 2019 untuk menyelesaikan pembahasan 15 kasus. Kasus yang terjadi diantaranya peminjaman legalitas perizinan kepada pihak lain (Non PPIU), penelantaran jemaah karena tidak ada tiket kepulangan ke tanah air, dan terkait keberadaan kantor cabang PPIU yang tidak ada izin/pengesahan.
Kasus yang dirapatkan oleh Tim tersebut juga telah melalui proses pemanggilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) untuk meminta keterangan, hingga penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari sejumlah kasus tersebut, dihasilkan rekomendasi pemberian sanksi berjenjang dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Menurutnya, rekomendasi dari tim tersebut akan diproses secepatnya untuk penjatuhan sanksi. Dia berharap dengan pola tersebut akan memberikan efek jera bagi PPIU yang masih melakukan praktik tidak standar sekaligus proses pembinaan. [fathurroji]























