Jakarta, Gontornews—Stabilitas Sistem Keuangan merupakan prasyarat pembangunan ekonomi nasional. Agar sistem keuangan Indonesia efektif dan efisien, serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam dan luar negeri koordinasi yang kuat antarlembaga dalam pencegahan dan penanganan krisis, sistem keuangan mutlak diperlukan.
Terkait hal itu pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) sebagai dasar hukum untuk mewujudkannya.
UU PPKSK menitikberatkan pada upaya pencegahan krisis, terutama melalui pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap bank sistemik. Demikian kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam sambutannya pada acara Sosialisasi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (16/06).
Permasalahan bank harus diselesaikan dengan konsep bail-in, yaitu penanganan permasalahan dengan menggunakan sumber daya bank sendiri dan kontribusi perbankan.”Oleh karena itu, Pemerintah mengimbau pemilik dan pengelola bank untuk memiliki komitmen yang lebih kuat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan,”katanya sebagaimana dilansirkemenkeu.go.id.
Hal tersebut dapat diwujudkan terutama dengan meningkatkan pelaksanaan praktik perbankan yang prudent serta meningkatkan peranan bank dalam menghadapi perubahan gejolak, baik yang bersifat idiosyncratic ataupun yang sistemik. [Muhammad Khaerul Muttaqien/DJ]