Jakarta, Gontornews —Sejak dunia dilanda pandemi Covid-19, dua kali musim haji, pemerintah Indonesia tak kunjung memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci. Walaupun pertimbangan pembatalan haji diantara karena faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19, keputusan pemerintah terkait pembatalan haji 2020 -2021 ini tentu membuat kecewa banyak masyarakat. Suka tidak suka jemaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 dan 2021 harus rela menunggu keberangkatan haji di tahun berikutnya.
Sementara bagi Anda yang bercita-cita menunaikan ibadah haji tak ada salahnya mulai menyiapkan dana dari sekarang. Sebab untuk menunaikan ibadah haji, selain diperlukan biaya tidak sedikit, ditambah dua kali keberangkatan jemaah haji ditunda tentu membuat masa tunggu haji semakin lama. Kementerian Agama menyebut saat ini masa tunggu jemaah haji terlama mencapai 46 tahun, sedangkan rata-rata nasional 26 tahun.
Dalam satu kesempatan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A.Iskandar Zulkarnain menjelaskan, masa tunggu haji sudah mencapai puluhan tahun dan 75 persen jemaah haji mendaftar haji ketika berusia di atas 40 tahun. Artinya jika mendaftar haji di atas usia 50 tahun, maka calon haji akan berangkat di usia sekitar 70 tahun ke atas yang jika dilihat dari sisi kesehatan tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Karena itu pihaknya menghimbau kalangan milenial Muslim terutama mahasiswa untuk segera mendaftar haji agar saat pelaksanaan haji nanti kondisi fisik masih kuat. βDaftarnya hanya Rp25 juta. Kalau minta sama orang tuanya, sehari Rp20.000 ditabung untuk berangkat haji, pasti dikasih. Kalau sehari Rp20 ribu, empat tahun Rp36 juta. Sehingga kalau antrean 20 tahun maka usia 40-45 tahun bisa berangkat haji dengan kondisi fisik yang masih fit,βjelas Iskandar seperti dikutip okezone.com (5/9/2020).
Dilansir sikapiuangmu.ojk.go.id, untuk menabung biaya haji, masyarakat disarankan memanfaatkan fasilitas tabungan haji yang disediakan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Apalagi produk tabungan haji BPS-BPIH memiliki fasilitas yang menguntungkan seperti dapat menabung sejumlah dana secara rutin setiap bulan, hingga jangka waktu yang ditentukan sehingga pengumpulan biaya haji terasa ringan dan aman pastinya.
Mengenai pendaftaran haji, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPKH dengan (BPS-BPIH) pada (15/07/2021) berharap BPS-BPIH kreatif dalam mempromosikan program haji muda dengan melakukan digitalisasi pendaftaran haji dan bersinergi dalam meningkatkan pelayanan pendaftaran haji dan layanan haji jemput bola keliling bersama Kantor Kementerian Agama RI. βHal ini tentunya akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat iniβ, ungkapnya.
Lanjut Anggito memastikan dana haji yang ditempatkan BPKH pada rekening simpanan di bank-bank syariah BPS BPIH dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24 Tahun 2004 mengikuti skema beneficiary yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum 2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jemaah sesuai nama yang tercantum.
Selain itu dana haji juga dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Buktinya laporan keuangan BPKH tahun 2020 telah diaudit dan mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk ketiga kalinya. “Laporan keuangan BPKH tahun 2020 telah diaudit dan mendapatkan Opini WTP dari BPK untuk ketiga kalinya menjadi bukti dana haji dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel,”katanya seperti dikutip bpkh.go.id (03/09/2021).
Selain memanfaatkan fasilitas tabungan haji yang disediakan oleh BPS BPIH, instrumen investasi syariah juga bisa dimanfaatkan untuk mempercepat proses pengumpulan biaya haji. Dalam Webinar βRencanakan Haji Sejak Dini, Raih Berkah di Tanah Suciβ pada (1/9/2021), Ketua II Pengurus Pusat MES, Asrorun Niam Soleh menjelaskan, perubahan perilaku dan pola perencanaan keuangan yang terjadi pada masyarakat dewasa ini, membuat literasi perencanaan finansial ibadah haji sangat penting dan relevan.
Menurutnya, pola perencanaan haji saat ini tidak hanya dapat dilakukan dengan menjual tanah atau sekadar menabung, tapi juga perlu perencanaan investasi. “Saat ini pola perencanaan haji tidak bisa hanya menggunakan cara lama seperti menjual tanah atau sekadar menabung, tapi perlu perencanaan investasi,β katanya dalam Webinar βRencanakan Haji Sejak Dini, Raih Berkah di Tanah Suciβ (1/9/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Syariah PT Principal Asset Management, Fadlul Imansyah yang menyampaikan, instrumen pasar modal syariah, seperti reksadana syariah juga dapat digunakan sebagai alat mencapai target untuk memenuhi ongkos naik haji. Dicontohkannya, dengan menabung reksadana syariah, Rp 161 ribu per bulan dengan asumsi imbal hasil sekitar 5-6 persen per tahun, orang yang berusia 20 tahun dapat merencanakan pencapaian target ongkos naik haji sebesar Rp35 juta dalam 10 tahun.
Meski demikian, kata Fadlul, literasi masyarakat tentang haji masih sangat rendah walaupun minat haji cukup tinggi. Hasil survei Principal Asset Management menyebut, responden yang memahami informasi pelaksanaan haji Indonesia, baik dari sisi administrasi, keuangan, hingga spiritual hanya 25 persen dan sebanyak 69 persen menyatakan minat tinggi untuk mendaftar haji jika memiliki dananya. Sedangkan responden yang mengatakan berhasil mencapai tujuan menabung untuk haji dalam lima tahun hanya 45 persen. []





















