Rotterdam, Gontornews — Kelompok advokasi masyarakat Rohingya di Eropa, European Rohingya Council (ERC) mengapresiasi langkah Gambia yang membawa kasus genosida Rohingya ke Mahkamah Internasional .
Presiden ERC, Hla Kyaw, mengatakan bahwa pengajuan kasus genosida etnis Rohingya ke Mahkamah Internasional merupakan perkembangan positif ditengah gagalnya penghentian genosida terhadap komunitas Rohingya oleh dunia internasional.
“Komunitas internasional telah gagal menghentikan genosida terhadap Rohingya. Langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah menangkap pemimpin militer Myanmar yang terlibat dalam aksi genosida,” kata Hla Kyaw sebagaimana dilansir Anadolu.
Sebagaimana diketahui, Gambia mengajukan kasus genosida Rohingya ke Mahkamah Internasional, International Court of Justice (ICJ). Setelah proses verifikasi, hakim ICJ menyetujui permintaan penuntutan untuk menyelidiki kejahatan terhadap Rohingya. Sejatinya, Kyaw mengatakan persetujuan dari ICJ seharusnya datang lebih awal.
“Namun saya tidak yakin bahwa keputusan tersebut akan mengurangi kelegaan penderitaan Rohingya,” kata Kyaw.
“Di Myanmar, situasinya belum membaik dalam aspek apapun,” tambah Kyaw.
Berdasarkan data yang dirilis Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar menuju Bangladesh setelah militer Myanmar melancarkan serangan terhadap komunitas Rohingya pada Agustus 2017. [Mohamad Deny Irawan]