Seoul, Gontornews — Pemerintah Korea Selatan, Jum’at (19/3/2021), mencabut aturan tes Covid-19 bagi pekerja asing. Pemerintah menilai bahwa pencabutan aturan yang bersifat wilayah tersebut telah memicu keluhan dari pihak kedutaan besar serta penyelidik hak asasi manusia.
Pemerintah mengambil langkah sergap untuk meminta kota-kota terkait untuk mencabut aturan pengujian Covid-19 bagi warga negara asing.
“Permintaan itu untuk mencegah upaya anti-Covid-19 tersebut telah menyebabkan dugaan diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia antara warga negara dan warga negara asing,” kata pernyataan pemerintah pusat Kore Selatan.
Sebagai informasi, sejumlah otoritas kota di Korea Selatan merekomendasikan pengujian bagi pekerja asing karena berada pada lokasi kerja berisiko tinggi. Namun, kebijakan tersebut rupanya mendorong kelompok hak asasi manusia untuk melakukan penyelidikan apakah kebijakan tersebut diskriminatif atau tidak.
Beberapa anggota parlemen, petinggi perguruan tinggi dan duta besar asing melaporkan Seoul dan provinsi Gyeonggi sebagai otoritas kota yang merekomendasikan kebijakan tersebut. Belakangan, Gyeonggi mencabut aturan tersebut
“Tindakan ini telah membuat istilah ‘orang asing’ terlihat seperti ‘mereka terdiagnosa Covid-19’ atau ‘penjahat yang melakukan sesuatu secara ilegal’ yang menyebabkan komentar kebencian secara online,” kata ketua komisi Choi Young-ae yang dilansir Reuters.
Seoul National University, bahkan, mengancam akan meminta keputusan pengadilan jika pemerintah kota tidak mencabut aturan tersebut. Perwakilan universitas bidang kemahasiswan. [Mohamad Deny Irawan]





















