Singapura, Gontornews — Badan Narkotika Singapura berhasil menyita ganja sebanyak 35 kg dari dari sejumlah lokasi, Kamis 18 Maret 2021. Penggerebekan ini sekaligus merupakan penyitaan ganja terbesar dalam 14 tahun oleh badan narkotika Singapura, Central Narcotics Bureau (CNB).
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 3 orang warga Singapura berusaia antara 27 hingga 33 tahun. Mereka ditahan karena kedapatan membawa narkoba senilai hampir 1,7 juta Dollar Singapura atau setara 18,2 Miliar Rupiah tersebut.
Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil menyita setidaknya 20,5 kg ganja, heroin, kristal metamfetamin dan obat-obatan terlarang lainnya.
βOperasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman nyata bagi masyarakat,β kata seorang juru bicara CNB.
Sebelum penggerebekan ini, Singapura pernah menggerebek dan berhasil menita 20,6 kg ganja pada April 2007. Singapura sendiri memberikan hukuman mati kepada pihak-pihak yang terlibat perdagangan lebih dari 500 gram ganja.
βBanyak kelompok yang melakukan lobi dukungan terhadap ganja yang menimbulkan banyak klaim tanpa verifikasi serta mendorong penggunaan ganja. Meski ada studi yang membahas tentang sisi baik dari bahaya ganja,β imbuh juru bicara CNB kepada Reuters.
Singapura, secara terbuka, kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika dengan kontrol ketat.
Dalam beberapa kasus narkoba, Singapura memiliki toleransi terhadap obat-obatan. Mereka memberlakukan hukuman penjara dengan masa tahanan lama hingga hukuman mati. Kelompk hak asasi manusia mencatat Singapura telah menghukum mati ratusna orang akibat pelanggaran narkotika dalam satu dekade terakhir. [Mohamad Deny Irawan]





















