Bogor, Gontornews — Saat ini Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penerapannya tidak hanya berupa larangan bagi kegiatan merokok, tetapi juga larangan bagi iklan produk rokok dalam bentuk apa pun.
Kawasan tanpa rokok diterapkan di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga.
Walikota Bogor Bima Arya menyatakan, penerapan kawasan tanpa rokok tanpa disertai dengan penyediaan ruang khusus untuk para perokok.
“Saya tidak setuju perokok disediakan ruang yang nyaman,” papar Bima dalam seminar pengendalian tembakau dengan tema “Membongkar Hambatan Aksesi FCTC dan Mitos Rokok di Indonesia” di Bogor, Sabtu (1/10).
Bima juga menceritakan pengalamannya saat belajar di Eropa. Saat itu, ia menyebut ada beberapa rekannya yang memiliki kebiasaan merokok. Di sisi lain, ia menyebut kawasan tanpa rokok di Eropa diterapkan tanpa adanya penyediaan ruang khusus bagi perokok, termasuk di kafe-kafe.
Ia mengatakan, penegakan hukum bagi pelanggar peraturan kawasan tanpa rokok di Kota Bogor dilakukan dengan pengenaan sanksi tindak pidana ringan. Pengawasannya dilakukan oleh aparat Satpol PP.
Dia menyadari penerapan peraturan kawasan tanpa rokok di Bogor belum sepenuhnya efektif di seluruh tempat yang ditetapkan. Ada beberapa tempat yang disebutnya masih sulit untuk diawasi, yakni di pasar tradisional dan di angkot. Karena itu, dia akan fokus memulai penegakan hukum di kantor-kantor pemerintah. [Fathurroji/Rus]




















